Miliki Senpi, Mantan Danjen Kopassus Jadi Tahanan

- Rabu, 22 Mei 2019 | 11:20 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh yang terindikasi melanggar hukum bakal terus berlanjut. Terakhir, Mabes Polri bersama Mabes TNI menangkap mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko pada Senin malam (20/5).

Wiranto menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan tidak lain untuk menegakan hukum dan menjamin keamanan nasional untuk masyarakat. ”Aparat penegak hukum akan tetap konsisten bersikap tegas tanpa pandang bulu, menindak siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum,” ungkap mantan panglima Angkatan Bersenjara Republik Indonesia (ABRI) itu saat diwawancarai kemarin (21/5).

Termasuk di antaranya, Soenarko. ”Memang sudah dipanggil, sudah diperiksa, dan sekarang sudah menjadi tersangka,” terang Wiranto. Kini mantan komandan jenderal Kopassus yang juga pernah menjabat sebagai panglima Kodam Iskandar Muda itu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. ”Dengan tuduhan memiliki dan menguasai sejata api ilegal,” tambah Wiranto.

Menurut dia, memiliki senjata api secara ilegal sama sekali tidak diperkenankan. Apalagi, lanjutnya, dalam kondisi dan situasi seperti saat ini. Wiranto menegaskan bahwa memprotes atau mengkritik pemerintah merupakan tindakan yang konstitusional, lanjutnya, namun jika dilakukan dengan cara-cara yang mengancam atau terindikasi merebut kekuasaan tidak dibenarkan.

Dalam penangkapan Soenarko, masih kata Wiranto, tindakan tegas tersebut dilakukan terkait dengan ucapannya yang terindikasi terlibat dalam penyelundupan senjata. ”Itu yang sedang disidik kepolisian. Itu membuktikan aparat tidak pandang bulu. Di sini supaya kita lihat hitam putih, jangan kaitkan dengan politik,” bebernya. ”Itu ada hukumannya. Jadi, tidak mengada-ada,” sambung dia.

Terkait senjata api ilegal tersebut, Wiranto menyampaikan bahwa apa jenis dan untuk apa senjata api tersebut itu akan didalami oleh aparat kepolisian. Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyampaikan bahwa saat ini Soenarko merupakan tahanan Mabes Polri. Sebab, yang bersangkutan sudah bukan anggota TNI aktif. ”Penyidikan dilakukan di markas Puspom TNI,” imbuhnya.

Penyidikan dalam dugaan kepemilikan senjata ilegal dilakukan bersama oleh Polri dan TNI lantaran ada dua pelaku yang diamankan. Selain Soenarko yang berstatus purnawirawan TNI, ada seorang prajurit TNI aktif yang turut ditangkap. ”Satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer,” imbuhnya. Prajurit TNI aktif itu berinisial BP dengan pangkat praka.

Sebelumnya, Soenarko juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pernyataan-pernyataan yang dianggap provokatif dan mengandung unsur adu domba. Yakni terkait dengan pernyataan mengepung beberapa tempat di ibu kota. Dia dilaporkan melanggar pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang makar. Selain itu juga dilaporkan melanggar pasal 163 Bis juncto pasal 146 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. (far/syn/git)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X