TANA PASER – Kabar baik untuk pegawai tidak tetap (PTT) atau non-PNS di lingkungan Pemkab Paser. Jika pada tahun lalu pengabdi negara kontrak ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), maka pada lebaran kali ini akan dapat. Hal ini disampaikan Asisten Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser Arief Rahman, kepada Kaltim Post pria berkaca mata itu memastikan THR akan diberikan sesuai nominal gaji masing-masing PTT berdasarkan pendidikan dan kelasnya.
“ Insya Allah akan dicairkan bersamaan dengan THR para PNS. Selama tersedia anggaran, kami pasti berusaha memberikan kesejahteraan untuk PTT yang notabene bagian dari pemerintahan,” sebut Arief belum lama ini.
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu mengatakan kini pemkab tengah mengatur peraturan bupati (Perbup) kepada Pemprov Kaltim tentang pemberian THR kepada PTT ini.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto, dari sekitar 1.200 kontrak yang ada di bawah Disdikbud Paser, semuanya juga akan mendapatkan THR, mengacu informasi yang disampaikan oleh Asisten Umum tersebut.
“ Karena para guru kontrak di gaji oleh Pemkab Paser, maka termasuk PTT dan Insya Allah akan mendapatkan THR juga seperti PTT struktural lainnya,” katanya.
Terpisah Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Paser Agus Setiawan mengapresiasi langkah pemkab yang tahun ini sudah mau memikirkan nasib para pekerja non-PNS. Ditengah keterpurukan ekonomi dan naiknya harga bahan pokok. THR sangat diharapkan para PTT. Apalagi untuk keluarga yang mata pencahariannya dari pekerjaan ini semata. Saat ini menurut Agus ada sekitar 5.000 PTT yang terdata. hal ini bisa bertambah atau berkurang seiring dengan penerimaan PNS atau pun ada PTT yang keluar atau pun masuk. Sementara honor untuk PTT berbeda - beda berdasarkan pendidikannya. (/jib)
Besaran Gaji PTT berdasarkan pendidikannya:
- SMA/Sederajat Rp 1.700.000
- Diploma (D3) Rp 1.720.000
- Strata (S)1 Rp 1.800.000
- Magister (S2) Rp 1.900.000
- Tenaga pendidik atau guru (S1) Rp 2.200.000