SANGATTA-Meski dikenal sedang defisit anggaran, Pemkab Kutim menyatakan siap membayar tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) pada Idulfitri tahun ini. Hanya, pencairan tak semudah membalikkan telapak tangan.
THR untuk ASN Kutim harus menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Isinya terkait perubahan aturan atau dasar hukum mekanisme pemberian THR. Yakni, dari peraturan daerah (perda) kepada peraturan bupati (perbup).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah mengatakan, perubahan dasar hukum mekanisme pemberian THR semula harus melalui sebuah perda. Ke depan, bisa cukup melalui perbup saja. Kemungkinan dalam waktu dekat keputusan Kemendagri sudah terbit. Sementara Pemkab Kutim juga sudah menyiapkan draf perbup terkait mekanisme pemberian THR bagi PNS Kutim tersebut.
Pemkab Kutim, lanjut Irawansyah, sudah menganggarkan dana THR tahun ini sebesar Rp 24 miliar. Yakni, melalui APBD Kutim 2019. "Tidak hanya diperuntukkan ASN, THR ini juga dialokasikan bagi petugas takmir masjid dan musala, rohaniawan serta para dai pembangunan yang tersebar di pelosok Kutim," ujar Irawansyah.
Ditambahkannya, ASN wajib mengetahui bahwa THR yang dibayarkan Pemkab Kutim nanti sebenarnya merupakan pengganti istilah gaji ke-13. Hanya namanya yang berubah. "Sedangkan gaji ke-14 rencananya baru dibayarkan pada Juli, bersamaan tahun ajaran baru anak sekolah," ungkapnya. (mon/ndy/k16)