Pemprov Kesulitan Menindak Penambang Ilegal di Tahura

- Selasa, 21 Mei 2019 | 14:30 WIB

SAMBOJA-Dugaan penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) sudah kerap diungkap. Tapi selalu saja sulit untuk memberi sanksi. Tidak solidnya masing-masing instansi diduga jadi penyebab.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menyoroti ketidakseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum menindak para pelaku illegal mining di Tahura. Ia menyebut, jika memang aparat penegak hukum serius, maka bisa melibatkan masyarakat untuk mengawasi itu.

“Pertanyaannya, seberapa jauh pemerintah melibatkan masyarakat dalam perkara itu? Aneh sekali, negara ini punya apapun. Penegak hukum, perangkat pengadilan, kejaksaan, anggaran, fasilitas, dan aturan, tetapi justru kalah sama penambang ilegal,” imbuh dia.

Jatam menilai unsur pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum juga tidak solid dalam menertibkan penambang ilegal di Tahura. Salah satu buktinya adalah di kawasan Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja, Kukar. Sepekan lalu sudah dilakukan penertiban oleh UPTD Tahura, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan hingga kepolisian.

Namun Minggu (19/5) dari pantauan Kaltim Post masih terdapat hauling batu bara di kawasan Margomulyo. Tepatnya di lahan konsesi milik PT Bara Giri (BG) yang izin usaha pertambangannya telah mati pada 2013 lalu. Sementara di kawasan CV Arjuna Mandiri (AM) terdapat tumpukan batu bara. Ada pula yang dimasukkan ke karung. Padahal di CV AM selain izinnya telah mati pada 13 Oktober 2014, kawasan itu juga masuk Tahura.

Menurut Rupang praktik culas di kawasan Tahura terkesan sengaja dipelihara para oknum terkait. “Ini enggak serius. Terutama aparat penegak hukum. Temuan kami, kegiatan penambangan ilegal di kawasan Tahura itu tidak jauh dari radius yang bisa dijangkau dan diawasi penegak hukum. Aktivitas itu terjadi dalam radius 1-4 kilometer saja,” bebernya.

Sementara itu, pengamat pertambangan Yunus Ruru menilai, siapa pun yang menambang di Tahura adalah pelanggaran. Sejatinya aparat mesti segera bersikap. “Itu pelanggaran pidana. Bahkan kalau perlu penambang ilegal itu juga wajib mengganti kerugian negara,” katanya.

Menurutnya, penambangan batu bara ilegal sudah pasti tidak memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dengan begitu, bisa dipastikan kerusakan hutan kian masif. “Jaminan reklamasi juga pasti akan diabaikan oleh mereka (penambang ilegal). Ini jelas merugikan negara. Sisa tambang bisa meninggalkan banyak lubang,” beber aktivis yang juga ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kukar itu.

Adapun saat dikonfirmasi Kaltim Post kemarin (20/5), Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Baihaqi Hazami menjelaskan, pihaknya memang tak bisa langsung ujug-ujug menindak.

“Dinas terkait (Dinas Kehutanan Kaltim) juga harus ambil peran,” ujarnya. Tempatnya bertugas saat ini, bukan tak berarti ingin “cuci tangan”. Dinas ESDM Kaltim juga sudah bergerak bersama Polda Kaltim dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto.

Tak menampik, pihaknya juga pernah turun bersama melihat kondisi Tahura. Nyatanya, praktik terselubung dengan alat berat (ekskavator) yang cukup banyak, hilang sebelum ditindak. “Enggak tahu juga kok bisa bocor,” sambungnya.

Dia melanjutkan, pihaknya bersama kepolisian dan UPTD Tahura Bukit Soeharto juga pernah memasang police line terhadap alat berat yang belum sempat berpindah. Namun, tak jelas kepemilikan alat berat tersebut. Hal itu turut menyulitkan pihaknya untuk bertindak.

Menurutnya, memang rawan bagi IUP yang berbatasan langsung dengan Tahura. Mereka kerap memanfaatkan itu dengan mengambil batu bara di hutan konservasi tersebut. “Kalau ada indikasi seperti itu, dan terlebih bisa dibuktikan, tentu ada sanksi administrasi bagi perusahaan tersebut,” ungkap Baihaqi.

Dikatakan, penertiban kerap kucing-kucingan dengan penambang ilegal. Ketika aparat atau tim gabungan mengecek, Tahura bak pasar batu bara itu mendadak sepi.

Dihubungi terpisah, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Subhan belum bisa bicara banyak terkait maraknya aktivitas illegal mining di Tahura. Ditanya soal itu, Subhan menjawab lewat chatting WhatsApp (WA). “Kabur, aktivitas pada sepi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X