TEGAS..!! Penyelundup Narkoba dari Prancis Divonis Mati

- Selasa, 21 Mei 2019 | 11:46 WIB

MATARAM-Riwayat pengedar narkoba antar negara Dorfin Felix berakhir, kemarin (20/5). Dari rentetan fakta persidangan, pria asal Perancis itu dinilai terbukti secara sah mengedarkan narkoba. Majelis hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif memvonis Dorfin dengan hukuman mati.

Vonis yang diputuskan hakim lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dorfin dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider setahun penjara.

Pada sidang yang dimulai pukul 02.00 Wita, majelis hakim membeberkan seluruh fakta persidangan. Dorfin mengimpor narkoba jenis sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksidametamfetamina atau ekstasi dengan total berat 2,989,74 gram. Jika diuangkan jumlahnya 5.000 euro atau setara Rp 87 juta.

Barang haram itu dibawa dari Lyon, Perancis menuju ke Lombok International Airport (LIA). Sebelum sampai ke Indonesia, pesawat yang ditumpangi Dorfin transit di Frankfurt, Jerman lalu ke Singapura dan masuk ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta) .

Dari Bandara Soetta dia langsung terbang ke Lombok, pada 20 September lalu. Saat turun terdeteksi X Ray barang bawaan Dorfin yang terbungkus di dalam koper ada yang aneh. Sehingga dilakukan penggeledahan secara fisik. Ternyata, benar Dorfin membawa narkoba.

Narkoba berbagai jenis dalam sembilan paket di dua koper terbongkar petugas Bea Cukai Mataram. Dorfin ditangkap dan diserahkan ke Polda NTB untuk penyidikannya.

Dari peristiwa kasus itu, unsur yang terdapat pada pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah memenuhi unsur.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Dorfin enggan berkomentar. Muka murung tergambar jelas saat memasuki ruang tahanan di PN Mataram.

Penasihat hukum Dorfin, Deni Nurindra mengatakan, masih kurang puas dengan putusan majelis hakim. Sehingga, dia akan berupaya mengajukan banding. “Kita akan banding,” kata Deni usai persidangan, kemarin (20/5).

Dia masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyiapkan memori banding. DIa akan melihat celah guna meyakinkan hakim pada saat banding nanti dapat diterima. ”Kita cari celah supaya Dorfin bisa hidup lebih lama lagi,” ucapnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Dorfin hanya bertindak sebagai kurir. Itu jelas berdasarkan keterangan para saksi. ”Kok bisa dihukum lebih berat, ” keluhnya. (arl/r2)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X