Bambung Jadi Pengedar Double L, Ditanya Malah Terbahak

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:47 WIB

SAMARINDA-Helmi (34) alias Imi masuk golongan pengedar narkoba kelas kakap. Jumlah narkoba yang dia edarkan tergolong besar. Seperti ketika dia diringkus oleh kepolisian di kompleks Pasar Kedondong, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, akhir pekan lalu. Dia ditangkap ketika membawa 20 bungkus besar berisi tablet LL. Rencananya hendak dia edarkan di kawasan Mahakam Ulu (Mahulu).

Saat menghadiri pengungkapan kasusnya ke awak media kemarin, Helmi tampak santai. Bahkan dia bisa sembari tersenyum dan terbahak ketika menjawab pertanyaan pewarta. “Memang seharusnya saya jalani hukuman ini,” ungkapnya.

Mahulu jadi destinasinya karena di sana masih minim “pesaing”. Karena itu, dia yakin dagangannya bisa laku keras di sana. Ini bukan kali pertama dia ditangkap karena bisnis pengedaran LL. Medio 2016, pria berstatus duda beranak satu itu pernah dibekuk. “Makanya dia paham sekali dengan peredarannya,” balas Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Suji Hariyanto.

Dua bulan menganggur alias jadi bambungan jadi alasan pria yang bermukim di sekitar Pasar Kedondong itu kembali menekuni bisnis haram tersebut. “Mau bagaimana lagi, lagi butuh uang juga,” ungkapnya. Dia tak jual eceran, seperti yang beberapa kali diungkap kepolisian. Sebungkus besar dijual Rp 1 juta. Setiap bungkus berisi seribu butir. Dari 20 paket besar yang disita, polisi menyita 20 ribu butir.

Dalam Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar,  atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat 2 dan 3, bisa dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dijelaskan Suji, LL bisa menyebabkan ketergantungan. Pengguna kecanduan karena efek sampingnya. “Penggunaan dalam jangka panjang bakal merusak organ tubuh bagian luar dan dalam, karena zat kimia dari obat itu,” sambung perwira polisi balok dua tersebut.

Obat itu bisa menghilangkan kesadaran jika konsumsi dalam dosis yang berlebihan. Sehingga pasien bisa menjadi tidak sadar diri dan tidak dapat mengontrol perbuatannya, bahkan mungkin lebih parahnya lagi yaitu overdosis.

Efek lain yang bisa dirasakan penyalah guna, yakni napas terasa berat, dehidrasi, berhalusinasi, mudah kaget, sempoyongan, emosi, bola mata selalu bergerak, dan beberapa dampak lain.

“Setiap pengguna merasakan efek berbeda, bergantung kerentanan masing-masing pengonsumsi obat itu,” tegas Suji. Selain itu, LL banyak memengaruhi mental daripada fisik. “Kalau terus dilanjutkan penggunaannya dengan dosis lebih, kejadian fatal seperti radang usus, penyakit liver, kerusakan otak, dan kerusakan organ-organ,” pungkasnya. (*/dra/ndy/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X