SANGATTA - Peredaran narkoba jenis sabu masih gencar di Kutai Timur (Kutim). Terbukti, kepolisian baru saja membekuk dua pengedar narkoba dalam dua hari berturut-turut.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian menerangkan, tersangka Sigit (39) merupakan warga Kampung Tengah, Desa Singa Geweh, Sangatta Selatan, Kutim. Dia dibekuk saat membawa barang bukti 0,40 gram sabu.
“Tersangka ditangkap setelah tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi masyarakat, ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan,” terang Mikael, kemarin.
Sigit diamankan di kediamannya, Jalan Ring Road Sangatta Selatan, Sangatta, Kutim, Minggu (19/5) pukul 21.30 Wita. Saat penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam bakul nasi.
“Bakul nasi itu ditempatkan di bawah meja, bukan di meja makan. Karenanya, tim yang menangkap Sigit curiga ada bakul nasi di bawah meja sehingga dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu dalam poket kecil,” ucap Mikael.
Adapun barang bukti selain sepoket sabu 0,41 gram, Tim Opsnal Resnarkoba Kutim juga mengamankan satu unit ponsel genggam, dan uang Rp 900 ribu.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kutim juga telah mengamankan Minggues (41), warga Jalan Inpres, Sangatta Selatan, Kutim, pada Sabtu (18/5) pukul 22.00 Wita. Dia tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak dua poket seberat 0,56 gram.
"Saat tertangkap tersangka sempat membuang satu poket narkoba yang diduga sabu, namun di saku celananya kami temukan satu poket lagi," ucap Mikael.
Dirinya juga menambahkan dalam penangkapan tersebut selain barang bukti dua poket sabu, mereka juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, dan satu ponsel genggan.
"Kami akan terus berusaha dan bekerja keras untuk memberangus peredaran narkoba di Kutim," tukasnya.
Lantas, para tersangka yang diamankan tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (mon)