Cek Harga Tiket Pesawat, Otoritas Bandara Udara Wilayah VII Balikpapan Inspeksi 5 Maskapai

- Senin, 20 Mei 2019 | 21:22 WIB

BALIKPAPAN - Inspeksi terkait penerapan Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Dalam Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dilaksanakan juga di Balikpapan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Minggu (20/5/2019).

Hasilnya, Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) telah menerapkan tarif sesuai aturan baru. Inspeksi dilakukan kepada Garuda Indonesia dengan 5 rute penerbangan, Batik Air sebanyak 3 rute, Sriwijaya Air sebanyak 8 rute, Lion Air sebanyak 13 rute dan Citilink sebanyak 5 rute.

Penerapan tarif yang dilakukan inspeksi di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman sudah termasuk dengan biaya pungutan pajak pertambahan nilai sebesar 10 %, Iuran wajib dana pertanggunggan (iuran wajib asuransi ) Rp.5000, dan Juga Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan Rp. 100.000 untuk Bandar Udara Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Sedangkan biaya tambahan atau tuslah tidak dikenakan untuk setiap masing-masing maskapai kecuali telah mendapat persetujuan oleh menteri perhubungan.

Sebagai perbandingan, untuk maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service rute Balikpapan – Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp. 1.880.400, dengan TBA yang tercatat di KM 106 tahun 2019 Rp. 1,880,400, sedangkan penerapan sesuai dengan aturan lama KM 72 tahun 2019, TBA-nya adalah Rp 2,185,100.

Rute Balikpapan – Tarakan, Batik Air dengan kategori full service menerapkan tarif penumpang sebesar Rp. 1.164.300, yaitu 19 % lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019. Sedangkan TBA menurut aturan lama adalah Rp. 1.429.400.

Sriwijaya Air dengan kategori medium service rute Balikpapan – Banjarmasin menerapkan tarif sebesar Rp 811,200, dimana tarif 13 % lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019, sedangkan TBA berdasarkan KM 72 tahun 2019 adalah Rp 928,680.

Untuk maskapai Lion Air dengan kategori no frills rute Balikpapan – Yogykarta menerapkan tarif sebesar Rp 1,324,900, dimana TBA yang ditetapkan oleh KM 106 tahun 2019 sebesar Rp 1,516,850, sedangkan aturan lama yaitu KM 72 tahun 2019 menerapkan TBA sebesar Rp 1,732,835.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa Ditjen Hubud selama musim angkutan lebaran akan melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat dan meminta operator penerbangan untuk wajib mematuhi aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) yang telah disahkan pada, 15 Mei 2019, lalu”, katanya di Jakarta dalam pers rilisnya.

Polana menjelaskan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi, serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

Selain pengawasan dari Inspektur Penerbangan, Polana berharap, pengguna jasa angkutan udara untuk ikut aktif mengawasi pemberlakukan tarif tiket pesawat selama Lebaran. Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko Lebaran yang terbesar di 36 bandar udara. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X