SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 20 ribu pil double L yang hendak dijual, Sabtu (18/5/2019). Seorang pelaku pemilik pil double L tersebut, Helmi alias Imi (34) ditangkap di Pasar Kedondong Jl Ulin Karang Asam Ilir.
"Pelaku ditangkap dengan cara penyamaran. Petugas hubungi via telepon ke pelaku. Kemudian, pelaku datang membawa 2 plastik kresek hitam berisi 20 bungkus ribuan pil double L," kata Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Suji Haryanto.
Polisi meringkus pelaku Hilmi ketika meminta bayaran penjualan pil double L. Hilmi merupakan residivis tahun 2016 dengan kasus yang sama.
"Pelaku dikenakan pasal 196 dan pasal 198 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suji.
Selain mengungkap peredaran gelap pil double L, pada hari yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda juga berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 orang.
Jaringan narkoba sabu-sabu di Kos-kosan Jl Mas Mahulu Samarinda Seberang yang ditangkap polisi
Empat orang itu Hendrik Krisdyanto alias Hendrik (22), Aras Mustika alias Aras (26), Rudiansyah alias Rudi alias Cado (24) dan Fazriyah Miranti alias Paje (27). Mereka ditangkap salah satu kos-kosan di Jl Mas Penghulu Kelurahan Masjid Samarinda Seberang
Dari kos tersebut, polisi menyita 2 poket narkotika jenis sabu seberat 7,41 gram, 1 lembar plastik, 1 buah timbangan digital, 1 sendok penakar dan 1 alat hisap sabu berisi sabu. (mym)