Dugaan Pemalsuan, Tergiur Aset Rp 50 M

- Senin, 20 Mei 2019 | 16:24 WIB

BALIKPAPAN- Perkara dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Jovinus Kusumadi alias Awi yang dilaporkan Gino Sakiris masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Keduanya merupakan pemilik saham PT Oceans Multi Power (OMP) Tiger Ready Mix yang bergerak di bidang penyediaan semen. Masalah internal yang mengemuka tak lepas dari aset perusahaan mencapai lebih Rp 50 miliar.

Ditengarai ada upaya menguasai perusahaan yang beralamat di Jalan AW Sjahranie, RT 5, Nomor 45, Balikpapan Utara itu. Motifnya disebut-sebut mencari kesalahan. Pabrik yang berdiri di lahan seluas 1 hektare itu memiliki sederet aset. Seperti enam truk, gudang, kantor, timbangan, laboratorium dan peralatan pendukung Ready Mix. Setelah kedua pemilik sahamnya sedang berproses perkara, operasional perusahaan tetap berjalan. Selain itu, karena ada dua pemilik saham, karyawan ada pula yang di-PHK.

“Kalau karyawan Pak Awi, sudah diberhentikan semua,” ujar Wiliam (48) salah satu karyawan kepada Kaltim Post. Sementara yang menjadi anak buah Gino Sakiris, masih bekerja. Adapun susunan anggota direksi dan komisaris PT OMP terdiri dari terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai direktur dan Gino Sakaris selaku komisaris. Sampai persidangan ke-10, belum ada bukti terungkap di PN Balikpapan yang diketuai majelis hakim I Ketut Mahardika itu. Jovinus dan Gino awalnya rekan kerja.

Bahkan sudah dekat laiknya keluarga. Keduanya masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp 101 juta. Pada 18 Mei 2015 ada peningkatan modal dasar perseroan dari Rp 400 juta menjadi Rp 10,2 miliar. Masing-masing pemegang saham memiliki 5.100 lembar saham senilai Rp 5,1 miliar. Pengakuan Gino, dia mentransfer uang secara berturut-turut mulai dari 2014 sampai 2016 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.920.250.000 dan tak dibagi keuntungan.

Kesaksian diduga palsu pada persidangan pekan lalu itu membuat Elza Syarief selaku kuasa hukum Jovinus memberikan sejumlah bukti. Yakni bukti slip setoran duit ke rekening Gino Rp 1.007.000.000. Elza pun mengadukan Gino ke Polda Kaltim Selasa (14/5) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan. “Kami masih periksa alat bukti dan keterangan saksi,” sebut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Adanya dugaan menguasai perusahaan dengan cara tak sehat itu dibenarkan pula Elza.

 “Ini kan cari-cari kesalahan terus tak dapat membuktikan. Bisa saja ada rekayasa proses hukum sejak dari awal,” tegas Elza.

Hingga lebih tujuh bulan kliennya dilakukan penahanan mulai di Bareskrim Mabes Polri hingga rumah tahanan (rutan). Adapun pada Selasa (21/5) masa penahanan terdakwa habis. “Kami sudah ajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota,” kata Elza. Lanjut dia, terdakwa selama ini kooperatif menjalani pemeriksaan dari kepolisian hingga persidangan, tak menghilangkan barang bukti dan lainnya. “Bahkan kami yang memberikan bukti baru,” imbuhnya.

Kembali ke persidangan, sebelum memberikan Rp 1.007.000.000 tadi, Gino telah pula menyepakati pengembalian duit investasi. Diketahui, sebelum ada kesepakatan pembelian saham pada Agustus 2017 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Gino selaku komisaris tak hadir. Dikuasakan Akbar Holik.

Dari hasil RUPS disepakati jika saham Gino dibeli Awi. “Sudah deal dan tanda jadi Rp 6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (DP) artinya Gino tak punya saham lagi. Jadinya utang piutang,” terang Elza. Dari Rp 6,6 miliar, dikembalikan lagi Rp 1,2 miliar. (aim/riz/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X