Kritik Rekam Jejak Pansel Capim KPK

- Senin, 20 Mei 2019 | 10:57 WIB

JAKARTA – Catatan kurang sedap mengiringi perjalanan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023. Itu setelah, mencuatnya jejak rekam (track record) beberapa anggota pansel yang dinilai kurang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi.

Direktur AMAR Law Firm and Public Interest Law Office Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa ada beberapa catatan tentang anggota pansel. Ada sejumlah masalah. Di antaranya dugaan mencontek makalah, laporan kekayaan yang tidak transparan, hingga kurang independen.

Rekam jejak itu dinilai dapat berpotensi membuat pansel capim KPK ibarat ‘saringan bolong’. ”Orang yang bermasalah pun (yang ikut seleksi capim KPK 2019-2023) berpotensi besar lolos karena ‘saringannya bolong’,” sindir aktivis yang tergabung dalam tim advokasi penyidik senior KPK Novel Baswedan tersebut kepada Jawa Pos, kemarin (19/5).

Atas dasar itu, Alghif mendesak Presiden Joko Widodo untuk merombak kembali pansel capim KPK. Sebab, bila tetap mempertahankan komposisi pansel yang sekarang, dikhawatirkan berisiko pada masa depan KPK selama empat tahun mendatang. ”Masa depan pemberantasan korupsi sedang dipertaruhkan,” ujarnya.

Sama seperti suara koalisi masyarakat sipil antikorupsi sebelumnya, Alghif juga menilai permasalahan besar dalam komposisi pansel terletak pada tidak relevannya kompetensi beberapa anggota pansel dengan isu dan kebutuhan KPK. ”Ada juga anggota pansel yang diduga memiliki permasalahan independensi,” kata dia.

Menurut Alghif, komposisi pansel mestinya memberi harapan baru bagi publik ditengah keterpurukan internal KPK saat ini. Seperti diketahui, pimpinan KPK saat ini belum menunjukan kemampuannya dalam melindungi dan menyelesaikan persoalan internal pegawai.

Alghif melanjutkan, ada 3 hal utama yang menjadi pekerjaan rumah pimpinan KPK saat ini. Yaitu perbaikan sistem untuk mencegah ‘kuda troya’, perbaikan manajemen internal terkait sumber daya manusia, dan pencegahan atau respon dari ancaman eksternal; kriminalisasi, kekerasan, pelemahan wewenang.

”Jadi pimpinan KPK selanjutnya diharapkan memahami kondisi dan kebutuhan terkini KPK,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih mempertanyakan maksud dari tudingan bahwa anggota pansel tidak banyak yang paham tentang isu pemberantasan korupsi. Dia pun bertanya balik. ”Terus yang memahami isu itu (terkini di KPK) siapa?,” ujarnya kepada Jawa Pos. (tyo/git)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X