SEMUA pelanggaran pemilu yang ditangani Bawasludi berbagai jenjang haruslah berada pada tahapan sebelum dan ketika masa kampanye bergulir. Namun, ada satu delik yang terkuak tepat di hari pencoblosan, pada 17 April. Ebin Marwi, komisioner Bawaslu Kaltim menuturkan, kasus itu ialah pemalsuan identitas caleg di Samarinda. “Ada ASN (aparatur sipil negara) yang nyaleg. Tapi, baru ketahuan ketika pencoblosan karena aduan warga,” ungkapnya.
Padahal, bagi ASN yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam kasus itu, identitas si pelaku, lanjut Ebin, justru tertulis wiraswasta, bukan ASN, sehingga hal ini murni menjadi pidana, sesuai Pasal 270 KUHP tentang Pemalsuan Identitas dan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Terungkapnya kasus ini, tepat pada hari pencoblosan, membuat Bawaslu tak bisa berbuat banyak, mengingat penindakan tak bisa ditempuh sepanjang rekapitulasi bergulir. Namun kasus ini langsung diteruskan Bawaslu ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya bisa merekomendasikan ke KPU agar mencoret caleg tersebut karena jelas TMS (tidak memenuhi syarat) dan meneruskan temuan ke kepolisian,” tuturnya.
Selain 17 kasus itu, ada satu kasus dari Kaltim yang ditangani pengawas pemilu luar negeri (PPLN), yakni ASN Kaltim yang kedapatan terlibat kampanye pilpres di Malaysia. “Kasusnya tidak ada unsur pidana tapi etik. Jadi, PPLN langsung merekomendasikan KASN (Komite ASN) untuk memberikan sanksi,” tutupnya. (*/ryu/ndy/k16)