Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Inilah yang Banyak "Ditabrak"

- Senin, 20 Mei 2019 | 10:33 WIB

SAMARINDAPemilu serentak 2019 tinggal menunggu ketetapan. Siapa saja yang bakal melenggang ke kursi legislatif di berbagai jenjang bakal dirilis 22 Mei oleh KPU RI. Bawaslu Kaltim pun mulai menyusun data penanganan pelanggaran pemilu sepanjang hajatan akbar di Benua Etam sebagai evaluasi.

Menukil data Bawaslu, dari tahapan awal pemilu hingga rekapitulasi tingkat Kaltim, tercatat 111 kasus yang ditangani Bawaslu. Baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dengan perincian, 74 pelanggaran administrasi, dua pidana pemilu, dan satu pelanggaran etik.

“Jumlah itu (111 kasus) ada yang pelanggaran adminstrasi, pidana, hingga etik,” ucap Saipul, ketua Bawaslu Kaltim yang ditemui media ini di kantornya beberapa waktu lalu.

Dari seluruh pelanggaran, baik temuan atau aduan, 17 kasus di antaranya berkategori pidana pemilu. Namun, tak semua berhasil digulirkan ke peradilan. Hanya dua yang dinilai sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) termasuk pidana pemilu. Yakni kasus kampanye di tempat ibadah di Balikpapan dan kampanye di luar tahapan yang ditentukan di Penajam Paser Utara (PPU). Dua caleg itu pun sudah diadili di pengadilan setempat selepas pelanggaran itu diproses Bawaslu kabupaten/kota.

Saiful mengatakan, hanya dua kasus itu yang berakhir di meja hijau lantaran Sentra Gakkumdu merupakan gabungan dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Di Sentra Gakkumdu, lanjut dia, ada mekanisme untuk menentukan temuan tersebut layak atau tidak untuk diproses ke pengadilan.

“Aduan atau temuan yang diperoleh akan kami perkuat dengan bukti-bukti dan klarifikasi para pihak. Setelah rampung, baru kami ajukan ke Sentra Gakkumdu. Di sini (Sentra Gakkumdu), enggak asal. Ada pertimbangan yuridis lagi dari kepolisian dan kejaksaan,” ulas Saipul. Jika anasir hukum terpenuhi di mata dua penegak hukum itu, imbuh dia, barulah kasus dapat dilimpahkan.

Apalagi, kerja Bawaslu berpacu dengan waktu. Pengumpulan bukti itu harus rampung 14 hari selepas aduan atau temuan. Jika tidak, kasus otomatis dianggap kedaluwarsa. “Tentunya semua kasus yang ditangani ini akan jadi evaluasi perhelatan pemilu di Kaltim, termasuk untuk kami,” akunya. (*/ryu/ndy/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X