SAMARINDA–Dana kelurahan mulai bergulir tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan Rp 20,8 miliar untuk 59 kelurahan di Samarinda. Hanya, pendistribusian dana tersebut belum bisa terlaksana lantaran penataan administrasi yang belum rampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Toni Suhartono mengatakan, penggunaan dana kelurahan tahap pertama akan dikebut agar tidak melampaui waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Selain itu, dana kelurahan harus digunakan dengan hati-hati. Maklum, ini adalah kali perdana dana kelurahan diterapkan.
Dana kelurahan berasal dari dana alokasi umum (DAU) tambahan yang disalurkan melalui APBN. Sehingga, kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan waktu serapannya. “Selambat-lambatnya 16 Agustus sudah terserap (tahap pertama),” katanya.
Menurutnya, tahap pertama terdiri dari separuh dana yang dialokasikan, yakni Rp 10,4 miliar. Sehingga, kini pihaknya merapikan administrasi. “Nanti dana kelurahan digunakan secara swakelola. Tidak melalui lelang,” sebut dia. Setiap kelurahan akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 300 juta.
Sehingga diperlukan pejabat dari golongan PNS untuk mengatur administrasi dalam penyerapan dana kelurahan. "Kan tinggal melaksanakan saja. Semua administrasi harus rapi agar tidak tersangkut masalah hukum," imbuhnya.
Sejumlah kegiatan yang berasal dari dana kelurahan diharapkan mampu mengangkat potensi ekonomi dan tenaga kerja dari setiap kelurahan. Sebab kelurahan dituntut mandiri dalam pengerjaan kegiatan. Bahkan, hal tersebut sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Makanya harus ada pejabat yang bertanggung jawab. Misalnya PPK (pejabat pembuat komitmen). Kalau serapan tahap pertama maksimal, anggaran tahap kedua akan digulirkan," pungkasnya. (*/dq/ndy/k16)