DANA kelurahan di lingkup Pemkot Samarinda mulai mengucur tahun ini. Ya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan Rp 20,8 miliar untuk 59 kelurahan di Samarinda. Namun, proses perapian administrasi belum rampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Toni Suhartono mengatakan, penggunaan dana kelurahan tahap pertama akan dikebut agar tidak melampaui waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Penggunaan dana kelurahan harus dengan sangat hati-hati.
Pasalnya, baru pertama kali mendapat anggaran tambahan di luar APBD. Ya, dana kelurahan berasal dari dana alokasi umum (DAU) tambahan yang disalurkan melalui APBN. Sehingga, kewenangan pemerintah pusat (PP) dalam menentukan waktu serapannya. “Selambat-lambatnya 16 Agustus sudah terserap (tahap pertama),” katanya.
Menurutnya, tahap pertama ini separuh dana kelurahan digulirkan. Yakni sekitar Rp 10,4 miliar. Sehingga, kini pihaknya merapikan administrasi. “Nanti dana kelurahan digunakan secara swakelola. Tidak melalui lelang,” sebut dia.
Setiap kelurahan akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 300 juta. Sehingga diperlukan pejabat dari golongan PNS untuk mengatur administrasi dalam penyerapan dana kelurahan. "Kan tinggal melaksanakan saja. Semua administrasi harus rapi agar tidak tersangkut masalah hukum," imbuhnya.
Sejumlah kegiatan yang berasal dari dana kelurahan diharapkan mampu mengangkat potensi ekonomi dan tenaga kerja yang berasal dari setiap kelurahan. Sebab, pihak kelurahan dituntut untuk mandiri dalam setiap pengerjaan kegiatan. Bahkan, hal tersebut sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari PP.
“Makanya harus ada pejabat yang bertanggung jawab. Misalnya PPK (pejabat pembuat komitmen). Kalau serapan tahap pertama maksimal, anggaran tahap kedua akan digulirkan," pungkasnya. (*/dq/kri/k16)