Penerapan Tarif Baru, Maskapai Diapresiasi

- Minggu, 19 Mei 2019 | 10:38 WIB

JAKARTA – Kemarin (18/5) merupakan hari pertama penerapan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Maskapai diberi waktu dua hari penyesuaian setelah aturan itu ditandatangani.

Menurut pengamatan Jawa Pos di beberapa situs penjualan tiket, sudah ada penyesuaian harga mengikuti TBA. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan bahwa Lion Air Group tidak menjual tiket di bawah koridor aturan Kemenhub. ”Kami telah menghitung dan memberlakukan secara bijak,” katanya kemarin (18/5).

Dia menegaskan, harga tiket yang dijual sudah digabung dengan komponen lain. Dalam tiket sekali terbang yang dijual, akan ditambahkan pajak 10 persen dari harga dasar. Selain itu, ada iuran wajib untuk asuransi Jasa Raharja. Tambahan lainnya merupakan harga passenger service charge (PSC) atau pajak bandara.

”Besarnya berbeda-beda sesuai bandar udara di masing-masing kota,” ujarnya. Ke depan jika ada perubahan tarif PSC, menurut Danang, dapat memengaruhi nominal pada harga tiket.

Dengan adanya penurunan TBA ini, Danang menyatakan, Lion Air Group berupaya dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Dengan adanya penurunan tarif tidak berarti mengurangi juga aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

”Kami akan selalu memantau dan melakukan evaluasi sehingga aspek keadilan yang menjadi dasar dari aturan tersebut akan terlaksana dengan baik," ujarnya.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memberikan apresiasi kepada maskapai yang telah menjalankan KM 106/2019. Dia menyatakan akan memantau harga tiket. ”Evaluasi dilakukan setidaknya tiga bulan sekali atau jika ada perubahan yang memengaruhi operasional penerbangan,” bebernya kemarin.

Agar meringankan biaya operasional, Polana menyarankan ada efisiensi. Tindakan penghematan bisa berasal dari operasional pesawat udara di bandara. Selain itu, dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP sehingga terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar. Meski demikian, dia mengingatkan agar tetap menjaga aspek keselamatan.

Dia juga meminta masyarakat mempelajari aturan baru tersebut sehingga memahaminya dan tidak timbul hal-hal negatif. Masyarakat juga bisa berperan dalam melakukan pengawasan harga. Jika terjadi penyimpangan, masyarakat bisa melaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara. (lyn/jpg/dwi/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X