PENAJAM- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) belum menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) terhadap dua bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya dua bidan PTT tersebut, sempat terganjal diangkat menjadi CPNS. Karena usianya telah melebihi 35 tahun. Saat pengangkatan CPNSD tahun 2017.
Kepala BKPP Kabupaten PPU Surodal Santoso mengatakan dua bidan PTT tersebut telah melaksanakan pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Termasuk melaksanakan tes kesehatan. Sebagai syarat kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi CPNSD Pemkab PPU. “Tinggal dijadwalkan penyerahan SK (CPNSD)-nya oleh Bupati. Karena kami diminta paling lambat menyerahkan SK-nya sampai Juli nanti,” ucap dia.
Sebelumnya, BKPP telah mengusulkan pengangkatan CPNSD terhadap 24 bidan PTT ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Bidan PTT itu bertugas di Pos Bersalin Desa (Polindes), yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di PPU. Akan tetapi, hanya 22 orang yang disetujui diangkat menjadi CPNSD. Terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2017. Mereka dinyatakan lolos seleksi tes kompetensi dasar (TKD) yang dilaksanakan Kemenkes pada akhir 2016. “Tapi ada aturan baru, yang membolehkan bidan PTT berusia di bawah 40 tahun. Untuk diangkat menjadi CPNSD. Sehingga dua bidan PTT ini, akan diangkat menjadi CPNSD,” imbuhnya.
Pengangkatan bidan PTT yang telah berusia lebih dari 35 tahun itu, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2018. Yang mengatur tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun. Ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 September 2018 lalu. Memutuskan dua bidan PTT sisa pengangkatan tahun 2017 tersebut, diangkat menjadi CPNSD Pemkab PPU. “Sebelum menerima SK. Mereka masih berstatus bidan PTT dan menerima gaji dari Kemenkes,” kata Surodal.
Dua bidan PTT Kemenkes ini, bertugas di Polindes Desa Giri Mukti dan Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam. Setelah diangkat menjadi CPNSD, mereka akan mengabdi selama setahun. Dan selanjutnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Dan akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan Puskesmas yang ada di PPU,” tandasnya.
Sebagai informasi, 22 bidan PTT yang diangkat menjadi CPNSD pada 1 Maret 2017, telah resmi menyandang status PNS pada 25 Juli 2018. Mereka dilantik dan ambil sumpah jabatannya di Aula Pertemuan Lantai III Kantor Bupati PPU. Oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin. Mewakili Bupati PPU saat itu, Yusran Aspar. (*/kip)