Peserta Pertanyakan Sikap Timsel

- Jumat, 17 Mei 2019 | 10:40 WIB

BEBERAPA peserta yang mengikuti seleksi dewan pengawas PDAM Tirta kaget. Sebab mereka belum menerima hasil pengumuman, namun Pemkot Samarinda sudah membuka pendaftaran tahap kedua. Para peserta independen menyesalkan pendaftaran dibuka tanpa pemberitahuan lebih dulu. Meskipun Ketua Tim Pansel Sugeng Chairuddin mengatakan nilai dari calon independen tidak memuaskan. Namun, mereka tetap tak puas dengan cara pemkot.

 Apalagi para peserta sudah mengikuti proses seleksi selama sepekan. Ini disampaikan salah satu peserta seleksi Fathoni Rozaki. Dirinya tak mempersoalkan kriteria penunjukan dewan pengawas direksi BUMD berdasarkan Permendagri 37/2018. (lihat grafis). Akan tetapi, dia mempertanyakan nilai yang diberikan kepadanya. Pasalnya, dari empat penguji, hanya satu orang yang bertanya. Sedangkan yang lainnya mengatakan pas.

“Bagaimana mungkin mau memberikan nilai jika tidak bertanya?” kata mantan anggota dewan pengawas PDAM Kutim itu. Selain itu, indikator penilaian yang disampaikan ketua pansel. Yakni keahlian teknis mengenai perpipaan, keuangan, pengawasan, kepemimpinan, integritas, loyalitas, dan psikologi tersebut membuatnya bingung.

Pasalnya, ketika mengikuti tes tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan perpipaan. “Kami heran dinyatakan tidak memenuhi syarat. Apa iya tim pansel orang-orang yang berkompeten dan memahami PDAM? Benar-benar paham masalah teknis PDAM?,” tanya mantan dirut PDAM Kukar itu. Apalagi ketika pelaksanaan tes, penguji dari Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) tidak hadir. Sedangkan soal yang disediakan Perpamsi ada.  

“Pansel saja bingung jawabannya apa, karena hanya sedikit yang memahami masalah teknis PDAM. Bahkan, saya membantu menjawab agar membuat asumsi terkait pertanyaan yang ada,” paparnya. Padahal, lanjut dia, ketika dirinya mengikuti seleksi direktur PDAM Samarinda beberapa waktu lalu, ada penguji dari perpamsi. Bahkan, dia masuk tiga besar kandidat yang direkomendasikan untuk wawancara dengan wali kota.

 “Makanya saya heran, masa iya nilai saya tidak memenuhi syarat. Tidak cuma saya, apa iya peserta yang lain memiliki nilai nol,” sebutnya. “Yang jelas, bukan berarti harus kami yang lolos. Tapi, kami merasa terzalimi dengan cara seperti ini. Ingat, yang namanya prosedur harus diikuti. Apalagi tertuang dalam Permendagri. Sedangkan dua calon dari independen dinyatakan memiliki nilai di atas 70. Padahal masih bisa disarankan pengembangan. Kami hanya minta disampaikan kenapa kami disebut tidak memenuhi syarat,” beber Thoni, sapaannya.

Dia juga menyayangkan sikap pansel yang melarang peserta mengikuti seleksi kedua. “Itu namanya kebebasan. Saya heran, standar apa sih yang diinginkan. Dewan pengawas itu mitra direksi. Koordinasi dan kecakapan komunikasi sangat di perlukan. Jadi tidak ada kaitannya dewan pengawas dengan perpipaan. Apalagi dikatakan ada soal mengenai perpiapaan,” terangnya. (*/dq/riz)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X