Kasus PHK Massal PT AE Belum Selesai

- Jumat, 17 Mei 2019 | 10:16 WIB

SANGATTA–Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan perusahaan sawit PT Anugerah Energitama (AE) di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), terus berlanjut. Setelah 10 karyawan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembakaran, kini mereka kembali membawa keluh kesahnya ke wakil rakyat, Kamis (16/5).

Sejumlah karyawan yang di-PHK bersama perwakilan serikat buruh menyuarakan keluh kesahnya di rapat dengar pendapat (RDP). Yakni, di hadapan para legislator Kutim yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, dan Dandim 0909/Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kutai Timur yang mewakili karyawan PT AE, Protus Donatuskia mengatakan, saat ini terdapat 377 kepala keluarga (KK), dari 412 karyawan korban PHK PT AE. Mereka masih kelaparan karena belum memiliki pekerjaan maupun tanggung jawab dari perusahaan.

"Kami hanya meminta keadilan, karena karyawan PT AE telah taat terhadap anjuran Disnaker Kutim. Namun, pihak manajemen PT AE tak menaati anjuran dari pemerintah," ungkap dia.

Untuk diketahui, Pemkab Kutim melalui Bupati Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang telah memberikan saran kepada manajemen PT AE agar menarik PHK sebanyak 50 persen dari total keseluruhan. Namun, PT AE tidak mengindahkannya.

Protus menganggap, PHK terhadap 412 karyawan tersebut tidak sah. Karena tak dikuatkan hukum. Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan, perkara ini sebenarnya tak bisa hanya diselesaikan atas dasar berbicara kearifan lokal. Tapi ini harus juga berbicara pada dasar aturan hukum.

"Tak mungkin pemkab menggugat, karena bisa saja secara hukum akhirnya putusan pengadilan memenangkan perusahaan. Karena kekuatan hukum itu yang paling penting. Makanya harus berdasar hukum yang jelas dulu dikuatkan," ujar Mahyunadi.

Lantas, hasil keputusan RDP, Mahyunadi mengusulkan dan telah disepakati akan menghadirkan Bupati Ismunandar di depan para karyawan PHK. Yakni, Kamis (23/5) lalu. Namun pengalaman pada RDP sebelumnya, pihak manajemen PT AE tidak seorang pun menghadiri undangan RDP oleh DPRD Kutim.

"Semoga saja, dengan hadirnya Bupati maka pihak perusahaan (PT AE) mau menghadiri RDP dan menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya. (mon/kri/k8) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X