Kata Bawaslu, KPU Langgar Prosedur Input Data Situng

- Kamis, 16 Mei 2019 | 15:37 WIB

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,” kata Ketua Majelis, Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam hal ini Bawaslu mengelar sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi formulir C1.

“Jadi adanya kekeliruan yang dilakukan oeh petugas ‎saat mengisi form C1,” katanya.

Padahal, menurut Dewi merujuk pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Sementara, saat dokonfirmasi adanya pelanggaran tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum bisa berkomentar banyak. Hal ini karena dirinya bersama dengan para komisioner belum menerima salinan putusan dari Bawaslu.

“Nanti saja kalau sudah terima salinannya, kan saya belum terima salinannya,” kata Arief.

Namun demikian, Arief mengaku adanya salah input data yang dilakukan KPPS ke Situng, KPU sudah melakukan perbaikan. Sehingga sistem Situng ini tetap bisa dilanjutkan. “Intinya adanya yang kurang pas ya diperbaiki. Tapi sistem Situngnya tetap bisa jalan,” ungkap Arief.

Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, adanya perbaikan dalam Situng ini menunjukan lembaga yang dikapalai Arief Budiman ini terbuka terhadap masukan atau kritikan dari semua pihak.

“Memang KPU mengakui adanya kesalahan, dan KPU tidak menutupi. Kesalahan itu kita komitmen untuk memperbaikinya,” pungkasnya. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X