THR Honorer Diserahkan ke Pemda

- Kamis, 16 Mei 2019 | 13:04 WIB

Nasib berbeda harus dialami dua kelompok pegawai pemerintah jelang Idulfitri. Jika pegawai negeri sipil (PNS) bakal mendapat tunjangan hari raya sebesar take home pay dan gaji ke-13, pegawai honorer belum jelas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peraturan selama ini hanya mengatur THR yang diterima PNS, TNI/Polri, dan pensiunannya. Sementara untuk para pegawai honorer tidak diatur.

"Tidak mengatur sampai ke sana karena yang diatur adalah ASN," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (15/5).

Sebab itu, masalah THR pegawai honorer, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada setiap instansi. Baik di kementerian/lembaga maupun instansi daerah. Sebab, harus disesuaikan dengan kemampuan anggarannya. "Itu masing-masing daerah," imbuhnya.

Hadi menjelaskan, dari kerangka aturan, memang tidak dikenal istilah pegawai honorer di lingkup pemerintah. Dalam UU, selain PNS, kelompok pegawai lain yang dikenal adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Sementara itu, honorer muncul saat terjadi moratorium pengangkatan pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga mengklarifikasi kabar yang menyebut THR dan gaji ke-13 berpotensi molor. Dia menjelaskan, potensi tersebut disebabkan oleh Pasal 10 Ayat 2 PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 yang mengatur pencairan melalui peraturan daerah.

Namun, pihaknya sudah bersurat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk melakukan revisi. Agar redaksi yang semula berbunyi “peraturan daerah” menjadi “peraturan kepala daerah”.

"Menteri PAN-RB telah mengajukan surat kepada menteri sekretaris negara dan menteri hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus," ujarnya.

Dengan hanya melalui peraturan kepala daerah, Hadi yakin, pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu. Sebab, secara teknis, pembuatan peraturan kepala daerah relatif lebih mudah dibandingkan peraturan daerah. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan 58/2019, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. "Kalau enggak cair ya PNS gejolak pasti yah," terangnya.

Kemarin (15/5), Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis pencairan THR. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, secara prinsip pihaknya sudah memberikan arahan untuk menyediakan alokasi THR pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD 2019.

Namun, jika alokasi yang disiapkan tidak cukup, maka bisa melakukan pengeluaran mendahului perubahan. "Sebab ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019," pungkasnya. (far/jpg/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X