PENAJAM- Rekomendasi sanksi pemberhentian terhadap dua PNS segera diserahkan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Lantaran tiga kali pemanggilan yang dilakukan Tim Pemeriksa, keduanya selalu mangkir. Untuk dimintai klarifikasi, terkait ketidakhadirannya kedua. Dalam kurun waktu setahun terakhir.
Rekomendasi tim pemeriksa tersebut telah disampaikan Inspektorat kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) pada Selasa (14/5) kemarin. Untuk ditindaklanjuti ke Bupati Abdul Gafur Mas’ud. Yang akan memutuskan pemberian sanksi pemberhentian terhadap dua PNS. Yakni staf di Kelurahan Lawelawe dan kepala seksi (kasi) di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam ini. “Nanti BKPP membuat telaan staf ke Bupati. Untuk diputuskan pemberian sanksinya. Setelah Bupati siap, baru diproses SK (Surat Keputusan Pemberhentiannya,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU Haeran Yusni, yang ditemui di Kantor Bupati, Rabu (15/5).
Sementara satu PNS lainnya, yakni staf Dinas Kesehatan masih akan menjalani satu tahapan lagi. Yakni rapat penentuan rekomendasi sanksi disiplin berat, yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Mengingat oknum PNS tersebut, juga dilaporkan mangkir dari pekerjaanya selama setahun lebih. “Kami akan rapat dengan kepala dinasnya (Kepala Diskes Arnold Maximilian Olivir Wayong), besok (hari ini). Karena data sudah lengkap. Tinggal mendengar pendapat PNS yang bersangkutan,” kata Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini.
Berbeda dengan dua PNS kelurahan yang direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat. Staf Diskes tersebut, sempat hadir untuk dimintai klarifikasi mengenai alasan dirinya mangkir dari pekerjaannya selama ini. Dia hadir dalam pemeriksaan tersebut, setelah pemanggilan terakhir. Pada akhir April lalu. Dan menjelaskan alasannya tidak masuk kerja selama ini. Karenakan setelah menyelesaikan pendidikan dokter spesialisnya, dia langsung mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Tanpa melaporkan ke Kepala Diskes. “Orangnya datang dan ada etiket baik menghadiri pemeriksaan. Ada pengakuan penyesalan. Dan berjanji akan masuk kerja lagi sesuai ketentuan, setelah Juni nanti. Karena masih menyiapkan kepindahan anaknya dari Surabaya,” jabar Haeran.
Rekomendasi sanksi disiplin berat yang akan diberikan kepada staf Diskes itu,berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, atau pembebasan dari jabatan. “Jadi akan dibahas dulu dengan kepala dinasnya. Karena sebenarnya, waktu penyampaian rekomendasi ini, sudah melampaui waktu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Pemeriksa sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan terhadap ketiga PNS bolos tersebut. Lantaran ketiganya diketahui, sudah tidak berdomisili di Kabupaten PPU. Staf Diskes yang dilaporkan membolos itu beralamat di Surabaya, Jawa Timur. Lalu staf Kelurahan Lawelawe tinggal di Balikpapan. Dan kepala seksi Kelurahan Sepan, berdomisili di Samarinda. (*/kip)