KY Diminta Awasi Hakim yang Tangani Gugatan Kelalaian Tumpah Minyak di Teluk Balikpapan

- Rabu, 15 Mei 2019 | 23:20 WIB

SAMARINDA - Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK) meminta Komisi Yudisial mengawasi jalannya proses persidangan atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait tumpahan minyak teluk Balikpapan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Setelah citizen lawsuit kami daftarkan ke PN Balikpapan 13 Mei kemarin terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, kami inisiatif gandeng KY untuk mengawasi jalannya proses persidangan sampai tuntas. Supaya kita benar-benar mengawsi dari awal perilaku hakim, supaya menghasilkan putusan yang benar-benar adil," kata Direktur Eksekutif JAL, Fathul Huda Wiyashadi, Rabu (15/5/2019).

Fathul jelaskan pengawasan hakim ini agar semua proses sidang lebih terbuka. Dan, menjadi pelajaran, agar kasus tumpahan minyak yang dilakukan nakhoda MV Judger ditangani hakim Kayat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tidak terulang.

"Kita ingin wujudkan peradilan yang bersih dan transparan dan akuntabel. Semoga KY bisa bantu mengawasi perilaku hakim. Kita gugat penanganan pasca tumpahan minyak di Teluk Balikpapan dan dampak yang ditmbulkan," jelas Fathul.

Lebih dari setahun sudah petaka tumpahan minyak milik PT. Pertamina Refenery Unit V di Teluk Balikpapan terjadi. Hingga saat ini, tindak lanjut penanggulangan masih belum tuntas dan belum ada jaminan keamanan agar petaka serupa tidak terulang kembali.

Dampak dari tumpahan minyak hingga saat ini tak kunjung diselesaikan, Pemerintah telah abai terhadap petaka yang memakan 5 korban jiwa itu.

Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK) menilai pemerintah terus melakukan pembiaran dan jelas melakukan pelanggaran terhadap hak hidup atas lingkungan hidup yang sehat dan layak, sebagaimana telah dijamin baik dalam konstitusi.

Pada Senin, 13 Mei 2019 lalu KOMPAK Teluk Balikpapan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor 99/Pdt.G/2019/PN.Bpp, yang sebelumnya didahului dengan melayangkan Notifikasi/Somasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X