Kasus Penyebaran Data Ulin Yusron Ujian Integritas Polri

- Rabu, 15 Mei 2019 | 14:16 WIB

JAKARTA— Kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan aktivis Ulin Yusron bisa menjadi parameter penegakan hukum Polri. Apakah penegakan hukum terhadap aktivis yang dikenal mendukung Jokowi itu akan secepat penanganan kasus ancaman pemenggalan Jokowi atau tidak. Masyarakat akan bisa mengukur rasa keadilan yang semburat dari korps bhayangkara.

Yusron diketahui menyebar data pribadi Dheva Suprayoga, yang disebut sebagai orang dalam video yang mengancam memenggal Jokowi. Belakang, ternyata Polri menangkap pengancam pemenggalan Jokowi yang ternyata HS, bukan Dheva. Ulin kemudian menghapus status dan meminta maaf.

Namun, persoalan itu keburu panas. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara. Ulin bisa dipidana karena menyebarkan data pribadi, penyebaran data pribadi dilarang sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan.

Polri masih bersikap diplomatis terkait kasus Yusron tersebut. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, maih dikaji penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran data pribadi seseorang tersebut. ”Kasus semacam ini pernah kok kami tangani, 2018 lalu,” jelasnya.

Kendati kasus tersebut bukan delik aduan, namun dalam kasus semacam itu pernah ada pelapor yang merasa dirugikan. ”dampak dari data yang disebarkan itu, karenas merasa rugi ya melapor,” tuturnya.

Polri dalam menangani kasus perlu pendalaman. Dibutuhkan bukti yang sangat kuat oleh penyidik. ”Sebelum penyidik melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Direktur Partnership for Advancing Democracy and Integrity (Padi) M. Zuhdan menjelaskan, kasus yang menjerat Yusron ini menjadi ujian integritas Polri yang belakangan kerap dinilai sumbang. ”Seharusnya dalam kondisi apapun polisi harus menjaga marwahnya,” ujarnya.

Apapun dalih dan motifnya, penyebaran data pribadi adalah pelanggaran hukum serius. Tidak ada alasan bagi korps bhayangkara untuk tidak memproses kasus tersebut. ”Kalau tidak diproses akan mencederai hukum itu sendiri,” paparnya.

Terlepas Yusron merupakan tim sukses Jokowi-Ma’ruf , polisi merupakan garda terdepan penjaga keadilan. Seharusnya, keadilan tetap ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik, walau terus menurun. ”Itu konsekuensinya,” terangnya. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X