SAMARINDA–Cemburu membuat Saenal gelap mata. Amarahnya yang sudah di ubun-ubun terlampiaskan dengan menghabisi nyawa Edi Wijayansyah, medio November 2018. Saenal menikam Edi hingga tewas lantaran sering menggoda istrinya lewat percakapan di jejaring sosial. Kini pemuda 20 tahun itu dituntut 14 tahun pidana penjara.
Ya, kemarin (14/5), dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas ulahnya itu. Jaksa penuntut umum (JPU) Meilany Magdalena menuntutnya dengan Pasal 338 KUHP.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju bersama Parmatoni dan Rustam, Meilany menilai, seluruh fakta atas pasal menghilangkan nyawa orang lain yang disangkakan itu telah terpenuhi.
Perbuatannya menghabisi nyawa Edi di ruas jalan menuju Perumahan Keledang Mas, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, tak bisa lagi dielak. “Meski terdakwa mengaku bersalah dan kooperatif sepanjang persidangan, ulahnya menghabisi nyawa Edi tetap sebuah pidana,” ucapnya membaca berkas tuntutan setebal delapan lembar itu.
Karena itu, pasal alternatif kedua, Pasal 338 KUHP yang disangkakan diajukan sebagai pasal untuk menuntut pemuda 20 tahun itu. Sebelumnya, dia disangka tiga pasal alternatif. Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Ketua majelis, Hakim Deky memberikan waktu sepekan untuk Saenal dan penasihat hukumnya menyusun pembelaan. “Kita tunda sepekan ya. Agenda selanjutnya pembacaan pledoi terdakwa,” tutupnya sembari mengetuk palu sidang. (*/ryu/ndy/k8)