SANGATTA–Kawasan Munthe, Jalan Yos Sudarso IV, Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur, saat ini menjadi kawasan ramai penduduk. Sayang, pengembangan daerah itu dinilai tidak sesuai aturan.
Menurut Sekretaris Satpol PP Didi Herdiansyah, saat ini, Munthe menjadi sorotan pihaknya. Menurut dia, kini Munthe tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. "Munthe itu tanah perusahaan yang dihibahkan kepada Pemkab Kutim. Tapi pada kenyataannya digunakan sebagai permukiman masyarakat, itu karena ada oknum yang bermain," ungkap Didi dalam rapat koordinasi.
Di tanah kawasan Kantor Telkom sampai Jalan Munthe, warga pernah diminta menyelesaikan persoalan itu. Selain itu, Didi kini membuat surat edaran Satpol PP untuk penertiban bangunan yang tidak berizin mendirikan bangunan (IMB). Salah satu sasaran utamanya adalah di Kawasan Munthe tersebut.
"Kami tidak menyalahkan OPD (organisasi perangkat daerah). Tapi realitanya banyak bangunan yang tidak ber-IMB atau tak sesuai IMB di Sangatta," papar Didi.
Ditemui terpisah, anggota DPRD Kutim Herlang yang terkenal getol memperjuangkan tanah di Kawasan Munthe mengatakan, harusnya pemerintah bersikap tegas. Sebab, kondisi itu sudah berlangsung lama.
"Pemkab bisa gunakan SP (surat peringatan) I sebagai teguran, kemudian SP II sebagai teguran lebih keras bila masih melanggar. Bahkan bisa sampai SP III berupa pencabutan hak warga atau oknum yang bersikeras tak mau menerima," ulas Herlang kepada media ini.
Dia menegaskan, pemkab bisa memberi tawaran berupa ganti rugi lahan. Tidak menggusur, tapi mengganti rugi. Jangan sampai takut didemo. Justru memperjuangkan hal yang benar menurutnya lebih baik dan masyarakat akan menilai bila sudah jadi hasilnya. “Mereka justru pasti akan dukung,” tegas dia.
Herlang menilai, warga yang bermukim di Kawasan Munthe, baik mengontrak maupun membeli dari seseorang, termasuk berbuntut kasus pungutan liar (pungli), karena bukan haknya. “Tidak ada dasar kepemilikan yang sah di atas tanah hibah,” pungkas dia. (mon/ndy/k8)