Disdukcapil Terapkan Layanan 3 in 1

- Rabu, 15 Mei 2019 | 11:22 WIB

TANA PASER Berbagai terobosan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah membuat terobosan sistem pelayanan 3 in 1. Pelayanan ini berupa pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak dan Kartu Identitas Anak yang baru lahir.

"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan. Seperti memberikan layanan pengajuan satu jenis layanan bisa menjadi tiga layanan,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Paser H Suwardi, dampingi Kasi Inovasi Pelayanan Disdukcapil Paser, Noor Ainun, Selasa (14/5).

Adapun maksud layanan tersebut, yaitu jika ada warga yang ingin memasukkan anaknya yang baru lahir bisa mendapatkan tiga layanan sekaligus yakni KK, Akte anak dan KIA, pelayanan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis dan warga bisa mengurus keperluan di kantor pelayanan Disdukcapil.

“Untuk syaratnya sendiri, terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari Dokter atau rumah sakit dan juga foto kopy buku nikah,”beber Suwardi diamini Ainun.

Ditambahkan, jika persyaratan sudah lengkap maka dengan segera dilakukan pencetakan, dan sifatnya segera sepanjang tidak ada kendala tehnis. Selama ini, menurutnya masyarakat belum banyak yang mengetahui kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.

Menurutnya, pelayanan ini sebenarnya telah dilaksakanan sejak tahun lalu, namun baru efektif dilaksanakan awal tahun ini, untuk menyukseskan program ini, pihaknya telah menggandeng Rumah Sakit dan Klinik bersalin yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, hal yang sama juga dilakukan klinik atau puskesmas yang ada di kecamatan.

“KIA ini kegunaannya hampir sama dengan E KTP. Namun KIA untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Nantinya nomor nik di KIA akan digunakan pula untuk NIK di EKTP ketika sudah bisa rekaman. Masih banyak lagi kegunaan KIA selain menggunakan Akta, KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah, berobat dan keperluan lainnya,” bebernya. (hh)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X