Eggi Sudjana Ditangkap, Tak Gentar Dipenjara

- Selasa, 14 Mei 2019 | 22:48 WIB

JAKARTA- Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar. Eggi pun ditangkap pada Selasa (14/5) pagi di ruang penyidik dan tak diperbolehkan pulang hingga 1x24 jam. Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya sempat menyampaikan pesan usai dilakukan penangkapan.

Adapun pesannya, Eggi mengaku tidak pernah takut untuk melawan ketidakadilan sekalipun berhadapan dengan hukum.

"Dia menyampaikan ke saya tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan," ujar Pitra kepada wartawan. Pitra sendiri merasa penangkapan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya tidaklah adil. Apalagi penangkapan dilakukan di ruang penyidik. 

"Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, harus berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan,” beber Pitra.

Diketahui, Eggi yang diperiksa sejak Senin (13/5) sore kemarin akhirnya ditangkap pada Selasa (14/5) pagi di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/ Ditreskrimum. 

 Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni sempat memprotes sikap kepolisian yang menangkap kliennya. Apalagi, penangkapan dilakukan di ruang penyidik Polda Metro Jaya, saat Eggi menjalani pemeriksaan, Selasa (14/5) pagi.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan proses hukum. 

Bahkan, berita acara penangkapan sudah ditandatangani oleh Eggi. Kemudian, surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

"Telah diterima oleh istri tersangka," kata Argo kepada wartawan, Selasa.

Argo juga mengklaim penangkapan terhadap Eggi Sudjana sudah sesuai prosedur. "Kami bekerja profesional," sambung Argo.

Polisi membantah penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang seperti apa yang dituduhkan kuasa hukum Eggi. "Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dia (Eggi) akhirnya menandatangani (surat penangkapan) juga," tambahnya.

Selain itu, sambung Argo, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Eggi. Namun, dia tidak menjelaskan apakah pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam rangka penahanan Eggi atau tidak. 

"Kemarin pukul 18.20 sudah diperiksa oleh dokter Polda Metro Jaya. Tadi pagi juga diperiksa bagaimana kondisi kesehatan yang bersangkutan," tandas Argo. (cuy/jpnn)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X