KPK Pidanakan Pejabat Penerima Parsel

- Selasa, 14 Mei 2019 | 13:54 WIB

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pejabat negara agar menolak gratifikasi hari raya. Peringatan tersebut disampaikan agar para pejabat itu tidak terjebak dalam kesalahan. Apalagi, mendekati Idulfitri, godaan gratifikasi biasanya banyak berdatangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, salah satu gratifikasi itu adalah pemberian parsel dari bawahan kepada atasan. Kemudian, pemberian parsel dari rekanan kepada pejabat karena adanya hubungan pekerjaan. “Hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban,” ucapnya.

Ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi berdasar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. ”Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terang Febri.

Karena itu, KPK menekankan supaya pihak-pihak yang hendak memberikan gratifikasi kepada para pejabat mengurungkan niat mereka. “Lebih baik keinginan untuk berbagi saat Ramadan atau Idulfitri disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih memerlukan,” tutur Febri.

Seperti tahun lalu, KPK juga membuka diri bila para pejabat hendak melaporkan dugaan gratifikasi hari raya. Laporan bisa disampaikan bila para pejabat sulit menolak pemberian gratifikasi sejak awal. “Paling lambat pemberian 30 hari kerja,” ujarnya.

Sampai kemarin (13/5), KPK belum menerima satu pun laporan. Menurut Febri, memang tren laporan penerimaan gratifikasi hari raya dari tahun ke tahun terus menurun. Dia menyebutkan, pada Lebaran 2017 jumlah laporan yang masuk 172. Angka tersebut terdiri atas laporan gratifikasi hari raya dari berbagai instansi.

Yakni, laporan dari kementerian/lembaga sebanyak 40, kemudian dari pemerintah daerah 50, serta dari BUMN 82. “Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan Idulfitri tersebut Rp 161.660.000,” ungkap Febri.

Perinciannya adalah Rp 22.730.000 laporan dari kementerian/lembaga, Rp 66.250.000 dari pemerintah daerah, serta Rp 72.680.000 dari BUMN. Pada 2018 laporan gratifikasi hari raya yang masuk sebanyak 153. ”Terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen,” imbuh Febri.

Laporan itu terdiri atas 54 laporan dari kementerian/lembaga, 40 laporan dari pemerintah daerah, serta 58 laporan dari BUMN. Turunnya jumlah laporan bertolak belakang dengan nilai gratifikasi yang justru naik. “Menjadi Rp 199.531.699,” tambah dia. Menurut pria asal Padang tersebut, gratifikasi hari raya yang dilaporkan masih berupa parsel. Baik makanan, pakaian, voucher, maupun barang pecah belah. (syn/c9/git/jpnn/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X