Minta Legalkan Arak Bali, Perusda Nego ke Kemenko Ekuin

- Sabtu, 11 Mei 2019 | 13:26 WIB

DENPASAR – Upaya Perusda Bali untuk melegalkan industri arak Bali kian diseriuskan. Bahkan upaya tersebut sudah dilakukan melalui negosiasi yang dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 8 Mei 2019 lalu.  

Negosiasi itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Bali kepada Menko Ekuin pada 24 April 2019 soal revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014. 

Sesuai perpres tersebut, arak masuk dalam negative list atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Sementara dalam suratnya, Gubernur Bali Wayan Koster menginginkan pembinaan industri minuman alkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Seperti dikatakan Ketua Dewan Pengawas Perusda Bali, Ida Bagus Kesawa Narayana, Jumat kemarin (10/5). “Tentunya kita berharap bahwa arak Bali yang memang bagian dari kearifan lokal bisa menjadi minuman tradisional beralkohol yang legal secara izin dan distribusinya,” ujarnya. 

Dia mengatakan, arak Bali yang legal secara izin dan distribusi tentu akan dapat dinikmati wisatawan. Baik untuk dikonsumsi langsung. Atau, sebagai oleh-oleh di hotel, restoran, dan toko swalayan.

Sehingga nantinya, arak Bali sejajar dengan minuman beralkohol yang selama ini diimpor. Bedanya, minuman impor itu tidak memberikan sumbangan kesejahteraan untuk sektor riil khususnya petani atau perajin arak. 

“Apabila arak Bali legal, maka akan memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yang sangat penting untuk pembangunan Bali yang berkelanjutan,” imbuhnya. 

Itu sebabnya, sambung Kesawa, Perusda Bali bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menegosiasikan legalisasi arak Bali dengan Kemenko Ekuin. Pihaknya bertemu langsung dengan Deputi V Kemenko Ekuin Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Bambang Adi Winarso. 

“Tidak hanya terkait legalitas melalui usulan revisi Perpres, tetapi memastikan adanya pembinaan dari dinas terkait mengenai mutu dan standarisasi arak Bali melalui koperasi-koperasi petani arak dan Perusda Bali akan mengontrol peredaran serta distribusinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Putu Astawa menyebut Kemenko Ekuin akan mengadakan rapat yang lebih besar sebagai respon terhadap permintaan legalisasi arak Bali.  

Rapat yang dia maksud nantinya melibatkan Kementrian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementrian Perdagangan, dan termasuk beberapa provinsi lain. Seperti Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena dua daerah itu juga mengajukan surat yang sama dengan Bali. 

“Kita ingin melegalkan karena arak Bali banyak dibutuhkan untuk upacara yadnya, untuk hotel dan restoran, serta melindungi industri kecil dan menengah agar mata pencaharian masyarakat tidak hilang,” ujarnya. 

Menurut Astawa, sebetulnya ada banyak turis asing yang menanyakan minuman beralkohol khas Bali. Namun, arak Bali tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas karena ilegal. 

Ironisnya, Bali justru dibanjiri dengan produk minuman beralkohol impor seperti vodka dan whiski. Padahal jika arak Bali dilegalisasi, pemerintah berkewajiban membina dari sisi kelembagaan, kualitas, dan standar produknya. Itupun dibatasi peredarannya hanya di Bali saja.

 “Mungkin skemanya kita bentuk koperasi arak kemudian bekerjasama dengan Perusda. Nanti Perusda yang akan mendistribusikan ke restoran, hotel-hotel, tapi di Bali saja supaya jangan sampai arak itu jatuh ke tangan-tangan yang tidak mestinya untuk minum itu, sehingga diatur tata niaga distribusinya,” pungkasnya. (hai/aim)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X