SENDAWAR–Kondisi jalan trans Kalimantan, akses Kutai Barat (Kubar) ke Samarinda begitu memprihatinkan. Mayoritas jalan yang rusak menghambat akses masyarakat. Pemerintah pun diharapkan bisa memberi solusi atas kondisi tersebut.
Bupati Kubar FX Yapan didampingi Wabup Edyanto Arkan mengatakan, pembenahan jalan tersebut jadi tanggung jawab pemerintah pusat. Bukan ranah Pemkab Kubar. “Agar diketahui masyarakat se-Kubar bahwa kerusakan parah akses jalur trans Kalimantan merupakan kewenangan pusat dan provinsi. Mulai peningkatan hingga perbaikan badan jalan,” tegas bupati.
Jalan trans Kalimantan menjadi keluhan warga Kubar. Ironisnya keluhan jalan rusak ini sudah bertahun-tahun. Belum ada penyelesaian secara menyeluruh. Jalan sepanjang 350 kilometer ini, masih banyak yang rusak. Berlubang dan rawan kecelakaan. Jika ada perbaikan, belum menyeluruh. Sudah banyak warga menjadi korban akibat melintasi jalan rusak.
Kerusakan jalan Trans Kalimantan di Bentian Besar yang menyebabkan kecelakaan.
Bupati mengungkapkan, poros jalan nasional tersebut mencapai ratusan kilometer (km) yang masuk wilayah Kubar. Di Sendawar, ibu kota kabupaten, titik awal kawasan lampu merah, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. "Pemkab Kubar juga tidak memiliki kewenangan memperbaiki kerusakan jalan itu," tegas bupati lagi.
Jika dipaksakan, menurut bupati, akan menjadi temuan dalam penggunaan anggaran daerah. Bupati menegaskan agar seluruh masyarakat Kubar tahu. Mengapa selama ini Pemkab Kubar tidak membenahi kerusakan akses trans Kalimantan di wilayah Kubar. Sebab, memang tanggung jawab pusat dan provinsi.
RUSAK BERAT: Hampir setiap hari truk sawit terbalik karena memaksakan menerobos jalan rusak ini. PROKAL.
Bukan hanya jalan trans Kalimantan, termasuk kantor terpadu Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) di Kampung Keay, Kecamatan Barong Tongkok, yang pembangunannya belum selesai hingga kini. Bahkan kondisinya sudah ditumbuhi semak belukar. “Kami sudah surati provinsi terkait hal itu, minta penyerahan kembali BLKI di Kampung Keay yang mangkrak. Sampai hari ini tidak ada balasan surat tersebut dari provinsi. Padahal itu kewenangan provinsi,” tambah Wabup Edyanto Arkan. (rud/ndy/k16)