Segini Harta Hakim PN Balikpapan yang Kena OTT Itu, Suka Beli Properti

- Minggu, 5 Mei 2019 | 10:41 WIB

DILIHAT dari harta kekayaannya, Kayat tergolong hakim yang cukup berada. Mengutip situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK disebutkan Kayat terakhir melapor pada 28 November 2018. Dengan total harta kekayaan mencapai Rp 960 juta.

Dibanding pelaporan pertama pada 6 Agustus 2001, kekayaan Kayat yang tercatat merupakan ASN golongan IV b, naik tajam dari sebelumnya Rp 416,5 juta. Kenaikan nilai kekayaan tampak dari penambahan harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan berlokasi di Batam dan Balikpapan.

Di Batam, Kayat melaporkan sempat membeli dua aset properti berupa rumah senilai Rp 200 juta dan Rp 100 juta. Sedangkan luas bangunan rumah di Balikpapan sekitar 40 meter persegi, dengan luas tanah 125 meter persegi yang dibeli pada 2016. Total Kayat memiliki enam aset properti tersebar di Jakarta Barat sebanyak tiga unit, dua rumah di Batam, dan satu di Balikpapan.

Aset kendaraan yang dilaporkan berupa Toyota Avanza keluaran 2010 senilai Rp 100 juta dan sepeda motor Honda Vario berharga Rp 10 juta. Kayat menyebut tak memiliki aset berupa surat berharga. Sementara giro dan setara kas lain yang dia punya senilai Rp 100 juta. Harta kekayaan berbentuk perhiasan atau logam mulia tak tertulis dalam LHKPN. 

Informasi dihimpun, Kayat merupakan hakim PN Balikpapan dengan pangkat pembina tingkat 1. Kayat juga menjadi ketua majelis hakim pada persidangan perkara yang menjadi perhatian internasional. Yakni insiden putusnya pipa minyak milik Pertamina di bawah air Teluk Balikpapan.

Pada 11 Maret 2019, Kayat memvonis nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi (50) akibat kecerobohannya yang mengakibatkan pencemaran di Teluk Balikpapan. Perbuatannya itu dinyatakan sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Yang mana baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektare dan 86 hektare hutan mangrove rusak.

Akhirnya Kayat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar kepada Zhang Deyi. Meski terdakwa menilai keputusan tersebut tak adil serta hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. (pra/aim/rom/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X