Putusan Bebas Dibanderol Rp 500 Juta

- Minggu, 5 Mei 2019 | 10:28 WIB

JAKARTA – Kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) di bidang pencegahan korupsi belum ampuh menekan perilaku culas aparatur peradilan. Itu setelah KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat sebagai tersangka suap terkait jual-beli putusan perkara yang diadili. Sebelumnya, Kayat tertangkap basah menerima Rp 100 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (3/5).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, uang Rp 100 juta yang dibungkus tas kresek hitam itu merupakan bagian dari komitmen fee antara Kayat dan Sudarman. Sudarman merupakan seorang pengembang di Balikpapan yang berperkara di PN tersebut. Dia didakwa memalsukan surat tanah. Oleh Kayat, Sudarman diputus lepas dari tuntutan hukum pada Desember tahun lalu.

Sebelumnya, Kayat lebih dulu bertemu pengacara Sudarman, Jhonson Siburian. Ironisnya, dalam pertemuan itu, Kayat justru yang berinisiatif menemui kuasa hukum Sudarman dan menawarkan putusan bebas dengan banderol Rp 500 juta. “Desember 2018, SDM (Sudarman) dituntut lima tahun penjara, dan beberapa hari kemudian SDM diputus lepas dengan tuntutan (jaksa) tidak diterima,” ujar Laode.

Karena diputus lepas, Sudarman akhirnya bebas dari perkara pemalsuan surat tanah nomor 697/Pid.B/2018/PN Bpp yang penyidikannya ditangani Polda Kaltim itu. Pada Januari lalu, Kayat menagih janji fee Rp 500 juta itu ke Sudarman melalui Jhonson. Namun, pihak Sudarman menjanjikan akan memberikan uang jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.

 

Pada Kamis (2/5) lalu, Kayat kembali menagih janji fee tersebut. Kali ini, hakim yang kerap mengadili sidang perkara pidana umum (pidum) itu menanyakan fee kepada Jhonson dengan istilah “oleh-oleh”. “Karena KYT (Kayat) akan pindah tugas ke Sukoharjo, jadi bertanya; oleh-olehnya mana?,” kata Laode di gedung KPK, Sabtu (4/5).

Sehari kemudian, yakni Jumat (3/5), Sudarman mengambil uang dari bank sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya, sebanyak Rp 200 juta diserahkan kepada Jhonson. Pada hari yang sama, Jhonson kemudian memberikan duit Rp 100 juta ke Kayat di PN Balikpapan. Uniknya, uang itu tidak diserahkan langsung. Melainkan ditaruh di mobil Kayat yang dibuka dari kejauhan menggunakan remote control.

 “Setelah RIS (Rosa Isabela/staf Jhonson) dan JHS (Jhonson) pergi, KYT (Kayat) datang ke mobil silver tersebut,” terang Laode. Pada saat itu lah, KPK yang sudah mengendus rencana penyerahan uang langsung menangkap Kayat dengan barang bukti berupa uang Rp 100 juta. “Serta ada uang lain Rp 28,5 juta di tas KYT yang diamankan,” imbuh Laode.

Setelah menangkap Kayat, tim KPK juga mengamankan Jhonson dan stafnya yang kebetulan masih berada di lingkungan PN Balikpapan. Mereka lantas dibawa ke Polda Kaltim bersama barang bukti uang ratusan juta. Tim kemudian menuju ke kantor Jhonson dan menyita uang Rp 99 juta. Uang itu diduga bagian dari fee untuk Kayat yang telah disunat Rp 1 juta untuk biaya makan Jhonson dan stafnya.

Setelah mengamankan semua pihak yang diduga terlibat, KPK menaikkan status tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Kayat, Jhonson, dan Sudarman. Kayat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Sudarman dan Jhonson disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam, satu per satu para tersangka dibawa ke ruang tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Saat ditanya wartawan, Sudarman yang keluar lebih dahulu sekitar pukul 21.20 WIB mengaku memberi uang ke Jhonson tapi membantah telah menyuap Kayat.

 “Saya enggak memberi uang itu ke hakim. Enggak ada itu uang untuk hakim,” ucapnya. Lantas untuk apa uang itu? “Saya beri uang itu ke Jhonson, tapi bukan untuk urusan itu (suap),” bantahnya lagi.

Lima menit kemudian giliran Jhonson digiring menuju mobil tahanan juga dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Bedanya tak satu pun pertanyaan wartawan dijawab bekas polisi itu. Hal serupa dilakukan Kayat saat dibawa menuju Rumah Tahanan KPK pukul 21.47 WIB. Wajahnya terlihat pucat saat dikerubuti wartawan yang menghujaninya dengan berbagai pertanyaan. (pra/rom/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X