Targetkan Penerimaan Rp 23,27 T, Baru Tercapai 22 Persen

- Kamis, 2 Mei 2019 | 11:08 WIB

BALIKPAPAN- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) terus berusaha meningkatkan kesadaran para wajib pajak di Bumi Etam untuk menuntaskan kewajiban mereka. Momentum perbaikan ekonomi diharapkan bisa mendorong penerimaan pajak tahun ini.

Kepala Kantor Perwakilan DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, baru-baru ini pihaknya melakukan sosialisasi perpajakan kepada beberapa sektor usaha. “Kami sudah melakukan pemetaan dan sudah terlihat sektor mana yang kepatuhannya masih rendah,” ungkapnya, Rabu (1/5).

Untuk langkah awal, Samon membeberkan pihaknya memilih melakukan sosialisasi pajak bagi pengusaha mitra dari Pertamina. Baik agen elpiji, penyalur BBM, dan jasa terkait. Pihaknya memberikan atensi khusus pada sektor ini karena dari jumlah wajib pajak yang terpantau, ternyata masih banyak yang belum melaporkan.

“Hasil pemetaan kami di Kaltim ini ada jumlah wajib pajak sektor perdagangan bahan bakar minyak berjumlah 1.589. Yang melapor tahun lalu belum sampai separuhnya. Jadi tahun ini, kami kembali menyosialisasikan. Jika ada kesulitan akan kami bantu. Jika bayar pajak tepat waktu, jalannya usaha lebih tenang,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya sudah memetakan sektor lain dan dalam waktu dekat akan kembali melakukan sosialisasi. Adapun, berdasarkan sektor usaha, setoran pajak tertinggi berasal dari pertambangan dan penggalian. Hingga April, kontribusinya mencapai 40,06 persen dengan penerimaan Rp 2,2 triliun. Untuk tahun lalu, selama satu tahun kontribusinya 33,65 persen dengan nilai Rp 6,4 triliun.

Jika dibanding 2017, angka penerimaan dari pajak sektor pertambangan dan penggalian ini meningkat di 2018. Kala itu hanya membukukan Rp 5,1 triliun. Kontribusi kedua adalah sektor perdagangan besar dan eceran, kemudian baru perdagangan bahan bakar dan minyak.

Ekonomi Kaltim membaik. Tentu berdampak pada penerimaan pajak kami. Untuk itu, kami sedang menggenjot penerimaan di 2019 ini. Target tahun ini sebesar Rp 23,27 triliun sudah mencapai 22 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Tahun lalu, kami berhasil mencapai 91,88 persen atau sebesar Rp 19,16 triliun,” terangnya.

Sebagai informasi, pelaporan SPT tahun ini telah ditutup baik badan dan perorangan. Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT masa pajak pertambahan nilai yang diberikan sampai 2 Mei 2019.

Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan wajib pajak mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing.

Wajib pajak badan yang dapat menerima pengecualian ini menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019. Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April lalu. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X