Tepis HOAX Dan Kecurangan, Publikasikan Form C1!

- Sabtu, 27 April 2019 | 10:05 WIB

Oleh Herdiansyah Hamzah

Pengamat Politik

Beberapa hari terakhir ini publik dibanjiri informasi terkait hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Klaim kursi dan pemegang suara terbanyakpun muncul dari berbagai pihak. Bahkan berlomba-lomba mentasbihkan dirinya sebagai pemenang. Upaya ini tentu saja bertujuan untuk mempengaruhi psikologi massa. Padahal sejatinya, hanya KPU yang berhak mendeclare hasil pemungutan suara. Hanya KPU, bukan yang lain! Yang berarti informasi darimanapun selain dari KPU, adalah kabar bohong alias HOAX!

Lantas darimana data itu diperoleh? Setiap orang memang punya kebebasan untuk bergerak menghimpun data dan menyampaikannya ke publik. Itu adalah prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun harus dipahami, kebebasan itu sebatas pendapat dengan porsi tertentu. Tidak boleh dijadikan rujukan, kecuali diberikan kewenangan oleh undang-undang. Dan kewenangan publikasi data secara resmi hanya dimiliki oleh KPU.

Anehnya, bahkan terdapat informasi yang menyebutkan sumbernya dari hasil hitung form C1 Bawaslu. Ini jelas informasi yang menyesatkan, sebab Bawaslu tidak pernah mengeluarkan data hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Informasi tersebut memberi kesan buruk, seolah-olah Bawaslu turut menggiring opini. Padahal itu merupakan tindakan oknum tertentu yang ingin memanfaatkan nama Bawaslu sebagai alat legitimasi informasinya.

Upaya yang dilakukan oleh KPU Samarinda untuk membuka data form C1 untuk publik, patut diapresiasi. Toh tidak ada aturan yang dilanggar dengan mempublikasikan form C1 setiap TPS. Semangat untuk memberikan akses bagi publik ini yang patut diacungi jempol. Beginilah seharusnya badan publik bekerja sebagaimana perintah UU Kebebasan Informasi Publik. Namun disamping itu, setidaknya ada 3 manfaat yang diperoleh dengan publikasi form C1 ini :

Pertama, mengkonsentrasikan informasi dipenyelenggara (one single system), dalam hal ini KPU, sebagai satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan mempublikasikan hasil perhintungan suara secara resmi.

Kedua, menepis kecurangan yang selama ini cenderung massif dialamatkan kepada KPU sebagai penyelenggara. Ini seperti menambah duka di tengah banyaknya personil KPU dilapangan yang jatuh bangun, bahkan harus meregang nyawa akibat kelelahan.

Ketiga, memberikan ruang partisipasi bagi publik dalam mengawasi kemungkinan kecurangan. Rumus awal partisipasi itu adalah informasi yang memadai. Dengan dibukanya akses data form C1 oleh KPU, maka publik akan dengan mudah mengawasi perbuatan curang.

Harapannya, apa yang dilakukan oleh KPU Samarinda dengan membuka akses data form C1 kepada publik, juga dapat diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya. Dengan demikian, proses pengawasan dari publik juga dapat berjalan demi menghindari kecurangan dan menepis informasi bohong yang menyesatkan. Dan sekali lagi publik harus paham, bahwa satu-satunya lembaga yang dijadikan rujukan informasi terkait dengan rekapitulasi suara adalah KPU. (**)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X