Korban Tewas di Lubang Tambang Bertambah Jadi 33 Orang, Kerja Pemprov Kaltim Dipertanyakan

- Jumat, 26 April 2019 | 21:57 WIB

Samarinda - Korban anak-anak tewas di kolam bekas tambang di Kaltim terus bertambah menjadi ke 33. Kali ini, anak SMP Kelas 2, Rizki Nur Aulia (14) meregang nyawa di lubang tambang berada di Desa Bunga Jadi Muara Kaman Kukar pada 21 April 2019.

Pengawasan lubang tambang oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, kembali dipertanyakan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat selama Isran Noor menjabat Gubernur dan Hadi Mulyadi sebagai Wakil Gubernur, sudah ada 4 anak tewas.

"Ini (33 anak tewas) masalah yang pelik. Pemerintah ada agenda pengawasan (kolam tambang), tapi sebenarnya tidak ada. Gubernur baru beberapa bulan berkuasa, sudah empat anak tewas di kolam tambang," jelas Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Jumat (26/4/2019).

Jatam Kaltim mencatat pada 21 Oktober 2018, Alif Alfaroci (16) tewas di kolam yang diduga berada di konsesi PT Trias Patriot Sejahtera Desa Rapak Lambur atau Mangkurawang.

Menyusul, anak tewas lagi di kolam yang masuk konsesi PT Bukit Baiduri Energi di Desa Bukit Raya Tenggarong Seberang pada 4 November 2018.

Korban ketiga yang tewas di kolam tambang pada masa Isran menjabat Gubernur yaitu Nurul Huda Aulia di kolam ilegal mining berada di Rapak Dalam Samarinda Seberang pada 20 November 2018.

Dan terakhir, Rizki Nur Aulia yang tewas di Desa Bunga Jadi Muara Kaman. Rupang bercerita tiga hari pasca korban meninggal dunia, pihaknya baru mendapat kabar tersebut. Penyebab tewas almarhumah ini hampir sama kasus-kasus sebelumnya.

"Kasusnya hampir sama. Ada anak-anak bermain di sekitar kolam tambang. Kemudian, anak ini tenggelam. Karena lokasi kolam tambang yang jauh, kami agak sulit menerima informasi terbaru kejadian ini," ujar Rupang.

Menurut Rupang, Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sudah lalai dan tidak menjalankan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sehingga terjadinya kerusakan lingkungan dan hilangnya nyawa manusia telah melanggar Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UU PPLH.

"Informasi kami terima kolam tambang meninggalnya korban tidak ada papan nama dan pagar. Kita tidak heran, Bapak Gubernur Isran acuh terhadap persoalan ini. Pemilu sudah selesai, tapi korban tewas di kolam terus bertambah. Krisis di Kaltim belum bisa diselesaikan, karena kepala daerah Isran juga tersandera tambang yang mengeluarkan 161 Izin tambang saat menjabat Bupati Kutai Timur," jelas Rupang. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X