Dakwaan JPU, Vanessa Angel Jajakan Diri demi Biaya Party

- Kamis, 25 April 2019 | 11:54 WIB

Pesinetron Vanessa Angel akhirnya duduk sebagai terdakwa. Perempuan kelahiran 21 Desember 1991 itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4).

Vanessa tiba di PN Surabaya sekitar pukul 13.00. Setelah itu, dia masuk ke Ruang Cakra dengan diiringi sorotan puluhan kamera wartawan.

 Persidangan oleh majelis hakim yang dipimpin yang dipimpin Hakim Dwi Purwadi itu beragendakan pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dhini saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Vanessa menjajakan diri lantaran sedang sepi job dan butuh uang untuk pesta ulang tahunnya.

JPU menguraikan, Vanessa menghubungi muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska melalui pesan WhatsApp. Saat itu, Vanessa meminta Siska mencarikan pelanggan untuk layanan seks.

"Terdakwa sempat mengatakan bahwa itu adalah aksi terakhirnya lantaran ia akan menikah," kata Dhini.

Selanjutnya, Siska menghubungi muncikari lainnya yang bernama Fitriandy. Hingga akhirnya, Vanessa memperoleh pelanggan.

Saat itu Vanessa dibanderol dengan harga Rp 45 juta belum termasuk hotel dan akomodasi.  Singkat cerita, calon pengguna jasa Vanessa menyepakati harga Rp 45 juta.

Selanjutnya, uangnya ditransfer ke rekening Siska. Namun, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta. 

Sesuai kesepakatan, Vanessa pada 5 Januari 2019 terbang dari Jakarta ke Surabaya untuk menemui calon pengguna jasanya. Vanessa juga mewanti-wanti Siska merahasiakan job esek-esek itu.

Vanessa ingin pacarnya hanya tahu bahwa dia ke Surabaya untuk mengisi job sebagai pembawa acara alias MC. Sesampainya di Surabaya, Vanessa menuju ke Hotel Vasa.

Di kamar 2721 Hotel Vasa sudah ada calon pengguna Vanessa yang bernama Rian Subroto. Pria yang dikenal sebagai pengusaha itu juga telah memesan seorang pesohor lain bernama Avriellya Shaqila.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar JPU.(sb/yua/jay/JPR)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X