Jalan Umum "Disewakan" untuk Hauling Tambang, Rp 35 Ribu Per Metrik Ton

- Kamis, 25 April 2019 | 11:38 WIB

SAMARINDA - Jalan umum di Desa Budaya Pampang atas dan Muang Dalam disewakan untuk hauling tambang batubara. Satu metrik ton batubara, beberapa oknum mendapat Rp 35 ribu.

Hal itu diungkap oleh anggota DPRD Samarinda, Martinus saat Rapat Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot, Rabu (24/4/2019).

"Kalau tidak salah penggunaan jalan itu Rp 35 ribu per 1 metrik ton. Ini larinya ke warga. Padahal ini jalan pemerintah. Izinnya harus ke pemerintah, tapi tidak ada Undang-undangnya jalan umum untuk hauling. Kita minta Dishub menindak lanjuti hauling ini, siapa yang mengizinkan," kata Martinus.

Martinus mengaku menyaksikan sendiri tumpukan-tumpukan batubara di ujung perkampungan RT 1 Pampang. Ia meminta kegiatan tambang tidak ada lagi di jalan umum agar masyarakat tidak terganggu.

Warga Pampang sudah berencana akan menghentikan sendiri hauling tambang batubara ini. Namun, Martinus menyarankan warga untuk bersurat resmi lebih dulu dengan tandatangan bersama ditujukan ke Kapolsek, Camat, Lurah, Walikota Samarinda dan DPRD Provinsi serta DPRD Kota tembusan ke Polda Kaltim sampai ke Pemerintah Pusat.

"Saya sendiri orang disana (Pampang) juga. Mereka mengatakan kalau memang tidak sudah melapor dulu DPRD dan Polsek jika tidak ditinjau, maka tolong bersurat resmi dulu. Supaya semua diaudit siapa yang terlibat didalamnya (hauling tambang batubara). Kalau Dishub jalankan tugasnya selidiki hauling ini, masyarakat akan ikut prosedur," kata Martinus kepada OPD Dishub Samarinda.

Pertambangan batubara di Pampang, tak berizin alias ilegal. Apalagi, di daerah Pampang sampai ke Muang Dalam merupakan daerah serapan air.

"Daerah Pampang merupakan jalur hijau, tidak mungkin ada izin tambang batubara. Saya tahu itu karena dulu TNI ingin membuka izin perumahan di Pampang, tapi tak bisa. Dikarenakan jalur hijau. Sehingga batal perumahan TNI di 60 hektar. Tapi, kok tambang boleh disitu," jelas Martinus.

 

Salah satu perwakilan Dishub Samarinda ikut rapat Pansus LKPj, berjanji siap menjalankan tugas menjaga jalan umum agar tak dipakai hauling tambang.

"Kami siap turun menjaga sesuai tugas pokok dan aturannya. Tetapi, ketika kami jaga, hauling tambang tak beroperasi, ketika kami tak jaga, hauling tambang itu jalan lagi," jelasnya.

Selain menyoroti penggunaan jalan umum di Pampang untuk hauling tambang, Martinus juga mengkritik rencana pemerintah membangun gerbang Desa Budaya Pampang.

"Truk hauling tambang batubara tabrak gerbang Pampang. Saya ditelpon berkali-kali, bahkan ada tudingan anggota DPRD ikut bermain disitu hauling tambang makanya pada diam. Kok enak betul. Ini hal yang tidak baik. Kita minta perusahaan bertanggung jawab. Saya akan melapor kalau ada dana pemerintah membangun gerbang desa Pampang," kata Martinus dalam rapat Pansus LKPj.

Martinus mengeluhkan tudingan masyarakat kepada DPRD Samarinda yang terlibat hauling tambang. "Kami anggota DPRD karena diam, dikira juga ikut main tambang," katanya. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X