TENGGARONG–Kenakalan anak di bawah umur kian melampaui batas. Mf (15), warga Kecamatan Loa Kulu, dan Yd (16), warga Kecamatan Loa Kulu, diamankan Tim Alligator Polres Kukar, kemarin (22/4). Keduanya disangka melakukan persetubuhan terhadap pelajar berinisial Sm (12) yang dikenalnya di media sosial.
Kedua tersangka tak lagi bisa berkutik, saat Tim Alligator yang dipimpin Ipda Aksarudin menjemput keduanya di rumah. Polisi menerima informasi dari orangtua korban jika keduanya melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami-istri kepada korban. Ironinya, kedua tersangka baru mengenal korban dan langsung beraksi membujuk korban untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan dua tersangka melalui akun media sosial Facebook. Selanjutnya, kedua korban pun sepakat untuk bertemu dengan kedua tersangka di sebuah lokasi di Kecamatan Loa Kulu, Minggu (21/4) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban pun diajak tersangka Yd dan Mf jalan-jalan ke rumah tersangka Yd yang biasanya dijadikan tempat nongkrong di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Jalan Gunung Petung, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Di tempat tersebutlah tersangka menyetubuhi korban. “Tersangka membujuk korban hingga akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan tersebut,” terang Damus.
Selanjutnya, korban kembali diajak menuju lokasi tempat nongkrong di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu tersebut. Di sana, korban tak dipulangkan tersangka ke rumahnya. Korban pun baru dipulangkan keesokan oleh tersangka Mf ke rumahnya, Senin (22/4).
“Tapi ternyata sebelum memulangkan korban, tersangka Mf mengajak singgah ke rumahnya. Dan di rumahnya tersebut korban disetubuhi sebanyak dua kali oleh tersangka,” tambah Damus.
Orangtua korban yang sudah mencari-cari korban akhirnya mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah tersangka Mf. Korban lalu dijemput pada siang hari lalu mendapat pengakuan jika anaknya disetubuhi oleh kedua tersangka. “Karena orangtua tidak terima dan korban juga masih di bawah umur, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur,” katanya lagi.
Selain melakukan visum dan meminta keterangan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu kaus lengan panjang milik korban, celana panjang milik korban, serta pakaian dalam yang dikenakan korban saat disetubuhi tersangka.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (qi/kri/k8)