Dua Kasus Korupsi Tuntas Tahun Ini

- Kamis, 25 April 2019 | 10:43 WIB

SENDAWAR–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) optimistis seluruh perkara yang ditangani sejak 2018, baik di Kubar maupun Mahakam Ulu (Mahulu), akan tuntas tahun ini.
Di antaranya, perkara korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, dengan terdakwa atas nama Lana.

Saat ini, dalam tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. “Proses hukumnya sudah penuntutan, akan dibacakan oleh JPU pada 24 April 2019,” terang Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar Indra Rivani, kemarin.

Terdakwa Lana didakwa dalam kasus laporan fiktif pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Ongko Asa pada tahun anggaran 2016. Dengan penyimpangan dana ADD sebesar Rp 672.016.000.
Selain itu, menurut Indra Rivani perkara lainnya yang ditangani Kejari Kubar dan segera putus, yakni perkara operasi tangkap tangan (OTT) Kantor UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar. Dengan terdakwa atas nama Narba Baal. “Tuntutannya juga akan dibacakan pada 24 April 2019 di PN Tipikor Samarinda. Sejak awal JPU menuntut terdakwa dengan 4 tahun pidana penjara,” katanya.

Terkait pernyataan terdakwa dalam persidangan yang menyebutkan, ada bagian uang hasil pungutan liar (pungli) itu kepada saksi (kepala dinas). Indra Rivani mengakui, di persidangan lalu memang JPU menghadirkan saksi tersebut.

“Memang di fakta persidangan kami (JPU) pernah menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) DPUPR Kubar sebagai saksi. OTT Kantor UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar ini adalah perkara dari Penyidik Polres Kubar.  Kami menerima berkas atas nama terdakwa tersebut,” urainya.

Indra Rivani menguraikan, sesuai berkas tersebut Kejari Kubar melakukan penuntutan. Fakta di persidangan PN Tipikor Samarinda, yakni dengan saksi kadis. Terdakwa menyebut, ada memberikan uang Rp 10 juta kepada saksi tersebut.

 Awalnya saksi membantah pernyataan terdakwa, namun akhirnya mengakui.
“Apabila itu ada di dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, untuk menguaknya, maka nantinya kami (JPU) kembali lagi kepada keputusan majelis hakim. Kami akan kembalikan lagi ke Penyidik Polres Kubar. Untuk bagaimana penyidikan tindak lanjut,” tandasnya.
Dalam OTT Kantor UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar pada 4 Oktober 2018 itu, Tim Saber Pungli Polres Kubar mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,7 juta. Serta brankas di kantor itu berisi uang tunai Rp 71,5 juta. Terdakwa diduga melakukan tipikor, berupa Pungutan Liar (Pungli) Biaya Retribusi Uji Tes Laboratorium Konstruksi Pembangunan di Kubar. (rud/kri/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X