TENGGARONG–Upaya pemerintah mendorong ketersediaan air bersih di seluruh wilayah Kukar kali ini menuai polemik. Rencana pengeboran air bersih pihak Desa Santan Ilir di kawasan Desa Santan Tengah ditolak warga setempat. Mereka mengklaim jika pengeboran tersebut melanggar peraturan desa.
Selasa (23/4), sejumlah warga Desa Santan Tengah melakukan aksi damai sebagai bentuk protes di Kecamatan Marangakayu. Warga menolak aktivitas pengeboran di wilayah Desa Santan Tengah.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Santan Tengah Mansur mengatakan, hal ini menuai keresahan masyarakat Desa Santan Tengah karena alat bor air didatangkan tanpa ada koordinasi dengan pihak pemerintah desa dan kecamatan.
Menurut dia, masyarakat dan pemerintah desa merasa dirugikan lantaran merasa kewenangannya diintervensi. “Lokasi program pembuatan sumur bor air bersih Desa Santan Ilir kami protes karena lokasi kegiatan berada di wilayah Desa Santan Tengah,” tambahnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Perdes Santan Tengah nomor 6/2018 tentang Tata Ruang Desa dan Pencegahan Polusi Lingkungan. Alat bor tersebut kata dia, didatangkan pada Sabtu (20/4). Masyarakat lalu melaporkan ke pihak Pemerintah Desa Santan Tengah. Nasrullah, kades Santan Tengah, langsung meninjau ke lokasi bersama warga.
“Adanya alat bor air yang didatangkan kami seolah melangkahi hak ulayatnya juga bertentangan dengan Perdes Santan Tengah tersebut. Kami harap, pihak kecamatan bisa memberikan solusi terbaik,” tutupnya. (qi/kri/k8)