SANGATTA - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah se-Tanah Air mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL). Begitu juga di Kutai Timur (Kutim), ada beberapa TPS yang direncanakan pemungutan suara ulang.
Hal itu berawal dari adanya indikasi kecurangan sehingga membuat penyelenggara pemilu mempertimbangkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal itu telah dibenarkan oleh Ketua KPU Kutim Ulfa Jamlatul Farida, saat dikonfirmasi Kaltim Post, Rabu (24/4).
Menurut dia, pemungutan suara ulang itu diwacanakan karena ada indikasi pelanggaran di beberapa TPS. Karena itu, KPU Kutim mempertimbangkan untuk melakukannya. "Perlu dipahami, itu (PSU) hanya diulang di tempat yang dinilai bermasalah saja. Prosesnya seperti pemilu 17 April," ujar Ulfa.
KPU Kutim, lanjut dia, masih berkoordinasi dengan pusat. Pencoblosan ulang di empat TPS hanya khusus untuk calon presiden. Bakal dilaksanakan pada Sabtu (27/4).
Adapun TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kutim terdapat di empat wilayah. Di antaranya, di TPS 8 Desa Miau, Kecamatan Kongbeng, TPS 11 Desa Singa Geweh Sangatta Selatan, TPS 77 Desa Sangatta Utara, Sangatta Utara, dan TPS 9 Desa Swarga Bara, Sangatta Utara.
Sebagaimana diketahui, proses PSU sejatinya tidaklah mudah. Perlu becermin pada tahapan persiapan pemilu pada 17 April lalu. Ada tahapan persiapan, distribusi logistik, hingga pengamanan yang ketat.
Adapun wacana tersebut sudah tersebar di Sangatta. Berdasar laporan Kesbangpol Kutim kepada bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah, PSU direncanakan diselenggarakan pada Sabtu (27/4). (mon/kri/k16)