KPU Bantah Terjadi Penggelembungan Suara di Samarinda Ilir

- Kamis, 25 April 2019 | 09:22 WIB

SAMARINDA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat membantah ada terjadinya penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 13 Kecamatan Samarinda Ilir yang diberitakan sebelumnya.

"Tidak mungkin terjadi penggelembungan suara. Kalau ada, silahkan dibuktikan," kata Firman, Rabu (24/4/2019).

Menurut Firman, penggelembungan suara dimana surat suara tercoblos lebih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa terjadi karena kesalahan perhitungan suara di TPS. Yaitu, surat suara misalkan tercoblos dua kali dalam pemilihan, dihitung dua suara.

"Jika kesalahan hitung suara ini terjadi di TPS akan terkoreksi sendiri pada saat rekapitulasi nanti di tingkat Kecamatan," kata Firman.

Saat ini, tahapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 berlangsung pada 18 April hingga 4 Mei 2019 di 10 Kecamatan se Samarinda.

"Rekapitulasi dilakukan per TPS dengan suara yang dihitung, Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota," jelas Firman.

Firman menghimbau masyarakat maupun peserta Pemilu menunggu hasil rekapitulasi selesai dan tidak mudah percaya dengan berita maupun data hasil Pemilu yang beredar.

"Kita sedang melaksanakan rekapitulasi di semua Kecamatan. Dan, hasilnya inilah yang resmi digunakan," kata Firman.

Disinggung, perkembangan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang telah berjalan di Samarinda, Firman mengatakan datanya telah 34 persen sudah masuk ke KPU RI.

"Ada 25 orang yang bekerja input data Situng di Samarinda. Untuk input Situng, form C1 sebanyak 28 lembar harus lengkap baru bisa disetor ke KPU RI. Kalau tidak lengkap, tidak bisa di input," jelas Firman.

Sebelumnya, diberitakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim menduga terjadi penggelembungan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 13 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.

Jumlah surat suara Pemilihan Presiden RI dan DPR RI yang tercoblos lebih dari 100 buah dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut. Hal ini harus diusut apa saja penyebabnya.

"Harus dicari penyebabnya. Apakah SDM (Sumber Daya Manusia) kurang sehingga petugas tidak tahu ada yang bukan penduduk setempat ikut mencoblos surat suara atau bagaimana," kata Ketua KIPP Kaltim, Mukti Ali, Senin (23/4/2019) lalu.

Selain penggelembungan surat suara, KIPP Kaltim menemukan masalah data jumlah suara caleg di TPS terjadi perubahan di PPK di Samarinda Seberang.

Masalah lainnya, pemantau KIPP Kaltim juga dihalang-halangi oleh PPK di Sambutan saat mengikuti rekapitulasi suara. Padahal, pemantau berhak ikut bagian dari awal sampai akhir dan tidak di bagian akhir saja.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X