Timbulkan Korban Jiwa, Pemilu Nasional dan Lokal akan Dipecah

- Rabu, 24 April 2019 | 10:57 WIB

JAKARTA – Wacana meninjau ulang keserentakan pemilu makin mendapat dukungan. KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu mengisyaratkan dukungannya untuk merealisasikan wacana tersebut. Sebab, dari sisi penyelenggaraan, pemisahan keserentakan pemilu akan meringankan beban penyelenggara.

Wacana lama itu muncul kembali setelah pemilu serentak 2019 membawa korban jiwa sejumlah penyelenggara akibat kelelahan. Wacana yang muncul adalah pemisahan antara pemilu tingkat nasional dan lokal (daerah). Yakni memisahkan pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu nasional serta menggabungkannya dengan pilkada.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan isyarat itu lewat paparannya mengenai evaluasi Pemilu 2009 dan 2014. Kala itu rekomendasinya adalah Indonesia menyelenggarakan dua jenis pemilu serentak. Yakni pemilu serentak nasional yang berisi tiga surat suara: pilpres, pileg DPR, dan pemilihan anggota DPD.

Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas empat surat suara: pemilihan gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kerangka waktunya tetap lima tahunan. Misalnya, pemilu nasional 2019 dilanjutkan 2024. ”Pemilu daerah lima tahunan, diselenggarakan di tengah (jeda waktu, Red) pemilu nasional,” ucapnya di kantor KPU kemarin.

Ada sejumlah manfaat dari pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dari sisi politik, konsolidasi akan lebih stabil. Sebab, koalisi dibangun di awal. Sementara bagi penyelenggara juga memudahkan. ”Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih,” lanjut mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Kemudian, pemilih juga akan lebih mudah menentukan pilihan. Saat pemilu nasional, pemilih akan berfokus mengenali calon pemimpin dan wakil rakyat di tingkat pusat. Sementara itu, saat pemilu daerah, pemilih bisa lebih berfokus mengenal tokoh-tokoh lokal. Isu-isu yang dibawa saat kampanye politik pun bisa lebih terfokus antara nasional dan daerah.

Selain itu, pemisahan tersebut berdampak baik pada konfigurasi politik. Sebab, masa jabatan eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dimulai dan berakhir dalam waktu yang sama. Selama ini, kepemimpinan eksekutif di daerah berganti ketika legislatif sudah berjalan setahun atau bahkan setengah periode.

Sementara itu, Bawaslu memilih tidak mengungkapkan dukungannya secara langsung. Alasannya, saat ini tugas Bawaslu masih belum usai. ”Kami selesaikan dulu tugas pengawasan Pemilu 2019,” ujar Ketua Bawaslu Abhan kemarin. Setelah itu barulah ada evaluasi sehingga Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi.

Meski demikian, Abhan mengakui bahwa pelaksanaan pemilu kali ini begitu kompleks secara teknis. Itu terbukti dari banyaknya jajaran KPU dan Bawaslu yang meninggal setelah melaksanakan tugas. Hingga kemarin sore, KPU mencatat, jumlah petugas KPPS yang wafat saat bertugas sudah mencapai 119 orang serta 548 petugas jatuh sakit. Dari jajaran Bawaslu, 33 orang meninggal. ”Tentu ini menjadi satu pikiran juga,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengungkapkan kesetujuannya. Namun lebih pada pemisahan pileg dan pilpres seperti sebelumnya. ”Apa itu (pemilu serentak, Red) mau diteruskan lagi supaya lima tahun lagi ada yang meninggal ratusan orang karena lelah dan capek?” cetus dia. Seharusnya pemilu disesuaikan dengan kemampuan sehingga bisa dilaksanakan secara profesional.

JK yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatukan pileg dan pilpres masih bisa diubah. Sebab, MK juga pasti akan melihat kenyataan yang ada pada saat ini. ”(Kuncinya, Red) di DPR. Harus memutuskan,” lanjutnya. Apalagi, sejak awal sudah diprediksi, penghitungan suara akan melebihi pukul 00.00. JK juga menyampaikan ucapan dukacita kepada para petugas pemilu yang gugur itu.

Di tempat lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyuarakan hal senada dengan KPU. Menurut dia, memisahkan kembali pileg dan pilpres bukanlah solusi yang paling tepat. Yang paling tepat ialah memisahkan levelnya, yakni nasional dan lokal. Karena itulah, sejak 2012 pihaknya beserta koalisi masyarakat sipil dan sejumlah lembaga telah menyuarakan dua jenis pemilu tersebut.

Titi menjelaskan, pemisahan pemilu nasional dengan lokal tidak hanya efektif untuk mengurangi beban kerja penyelenggara. ”Pemilu nasional dan lokal adalah cara memperbaiki sistem pemerintahan presidensial Indonesia,” tuturnya kemarin. Khususnya terkait dengan banyaknya partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.

 Sedot Anggaran Lebih Mahal

Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, pemilu serentak harus dievaluasi total. Mulai sistemnya, sosialisasi, hingga pelaksanaannya. ”Pemilu yang bagi masyarakat betul-betul rumit,” cetusnya kepada Jawa Pos kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X