Divonis 3 Tahun, Idrus Pikir-Pikir

- Rabu, 24 April 2019 | 10:47 WIB

JAKARTA – Idrus Marham terlihat tegang ketika mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (23/4). Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu tampak sibuk mencatat ketika hakim membacakan vonis penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan untuk dirinya. Vonis itu berkaitan dengan suap proyek PLTU Riau 1.

Setelah hakim selesai membacakan putusan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu kemudian berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Dan memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dia ingin mempelajari berkas putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. ”Dalam jangka waktu tujuh hari saya akan mempelajari putusan itu,” tutur Idrus.

Vonis Idrus sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Idrus berupa lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Idrus dinilai terbukti bersalah menerima uang Rp 2,35 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Dalam putusan kemarin, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa terkait dengan penerimaan suap tersebut. Hakim menganggap Idrus terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto.

Hakim menyatakan Idrus menerima uang itu bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Sebelumnya, Eni telah divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau 1. Eni dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pertimbangan keringanan hukuman untuk Idrus disampaikan hakim dalam putusannya. Menurut hakim, Idrus berlaku sopan selama persidangan. Dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga menyebut bahwa Idrus belum menikmati hasil korupsi. Sementara hal yang memberatkan adalah karena Idrus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Usai sidang, Idrus yang mengenakan pakaian batik menyebut dirinya sama sekali tidak menerima uang dari proyek PLTU Riau 1. Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya tidak mengintervensi proyek itu selama menjadi Plt Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar. ”Bagaimana mungkin dalam waktu 21 hari (menjabat Plt Ketum Golkar) saya melakukan sesuatu,” terangnya.

Menurut Idrus, dalam putusan kemarin hakim menilai dirinya bersalah karena menerima uang dari proyek PLTU Riau 1 saat menjabat Plt Ketum Golkar pada Desember 2017 atau ketika Setnov selaku ketum definitif tersandung kasus e-KTP. ”Sementara proses ini (pembahasan proyek) cukup panjang, dua tahun setengah,” imbuh dia. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X