Samarinda menempati urutan pertama daerah dengan angka penyalah guna narkoba terbesar se-Kaltim. Bahkan, sampai ada beberapa tempat yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba. Lantas, bagaimana menguranginya?
SESEORANG berdiri di ujung jalan Gang Pulau, Jalan Pemuda, Temindung Permai, Sungai Pinang. “Carikah, Bos?” ucapnya setiap ada orang yang mendekat. “Adakah?” ucap yang ditanya dengan balasan pertanyaan. Seolah saling paham, keduanya lantas berjalan beriringan. Namun, yang ditanya kaget ketika dia dibawa ke sekelompok pria berbadan tegap. Dia pun diminta menjalani tes urine di sana.
Ya, sang penanya adalah petugas khusus BNN Kaltim. Dia sedang memperagakan diri sebagai penjual narkoba. Perbincangan itu diketahui jadi awal mula transaksi narkoba. Beroperasi mulai Senin (22/4) malam hingga Selasa (23/4) siang, mereka menjaring 43 orang. Rata-rata calon pembeli narkoba dari kalangan pria.
“Bukan hanya kami potong akses transaksinya di pintu utama. Tempat kediaman yang diduga jadi transaksi juga kami datangi,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon.
Menurut perwira menengah polisi yang ditugaskan di BNN itu, Gang Pulau adalah daerah lama yang terus dipantau. “Namanya sempat kalah mentereng dengan Pasar Segiri. Kami duga, tempat itu (Gang Pulau) adalah pelarian para bandar,” jelas Tampubolon. Dia juga tak menyangka, tempat tersebut bisa kembali tenar di kalangan penyalah guna narkoba. Sistem transaksinya pun sama dengan zona merah lainnya, yakni loket kecil hanya seukuran ibu jari orang dewasa. “Masuk duit keluar sabu-sabu,” ungkapnya.
BNN punya misi mengubah pandangan masyarakat tentang Gang Pulau yang disebut sebagai kampung narkoba. “Kalau bandar melayani 24 jam, kenapa kami enggak mencegah selama itu juga? Bukan hanya sehari. Kegiatan pencegahan terus-menerus setiap hari,” ujarnya.
Sayang, dari operasi yang dilakukan sejak Ahad (21/4) lalu, petugas tak mendapati barang bukti narkoba. “Kami tak mundur kalau kejar bandar, cepat atau lambat, pasti tertangkap,” pungkasnya. (*/dra/ndy/k8)