SAMARINDA- Untuk transparansi serta melaksanakan amanat undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda langsung mengumumkan formulir C1 dan memasangnya di setiap Panitia Pemilihan Suara (PPS) di kelurahan.
“Untuk formulir C1 sudah dipasang di masing-masing kelurahan. Warga dan pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengakses langsung,” kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat kepada prokal.co.
Sebelumnya diberitakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim memberi ultimatum 1x24 jam kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda agar mengumumkan salinan sertifikasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di setiap Kelurahan.
"Kami akan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Samarinda, apabila tidak mengumumkan sertifikasi hasil perhitungan suara 1×24 jam. Maka kami laporkan delik pidana ke Bawaslu," kata Koordinator Lapangan Deni Adam Airlangga Senin (22/4/2019).
KIPP Kaltim mencatat Kelurahan yang tidak mengumumkan sertifikasi hasil perhitungan suara yaitu di Kelurahan Harapan Baru Loa Janan, Kelurahan Teluk Lerong Samarinda Ulu, Kelurahan Sungai Keledang, Kelurahan Baqa, Kelurahan Masjid Samarinda Seberang, Kelurahan Handil Bakti Palaran dan Kelurahan Sungai Pinang.
Adapun, tidak diumumkannya hasil perhitungan suara, maka PPS melanggar pasal 391 UU No 7 Tahun 2019 dan pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.
"Di peraturan Bawaslu menegaskan kembali, Panwaslu melakukan pengawasan terhadap penyampaian perhitungan suara di daerah tingkat Kelurahan Kecamatan memastikan KPPS mengumumkan hasil perhitungan suara di wilayah kerjanya," jelas Deni. (i/pro)