SAMARINDA – Sarang 'narkotika' Samarinda berada di Jalan Kesejahteraan I Gang Pulau Indah Sungai Pinang, kembali digerebek oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Senin (22/4/2019) pukul 23.00.
Hasilnya, 15 orang yang diduga hendak transaksi narkoba di daerah tersebut diamankan petugas. Mereka menjalani tes urine, ternyata positif menggunakan narkoba.
Pemantauan dari BNNP Kaltim, transaksi penjualan sabu-sabu di kampung narkotika layaknya seperti penjualan tiket atau terdapat loket. Sabu-sabu dijual setiap paketnya Rp 100 ribu. Para pembeli yang datang selain dari Samarinda juga ada dari luar kota.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Tampubolon mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terhadap pelaku yang positif menggunakan narkoba. "Kita masih lakukan penyidikan," katanya.
Dalam pers rilisnya, BNNP Kaltim saat melakukan penggerebekan sudah dalam kondisi sepi di kampung narkotika di Gang Pulau Indah Jl Kesejahteraan. Saat itu, petugas menyisir satu per satu lorong perkampungan padat permukiman tersebut. Terdapat pembeli narkotika jenis sabu yang sedang hilir mudik didaerah tersebut.
Salah seorang yang dicurigai terkait peredaran narkotika diperiksa BNNP Kaltim ternyata bukan berasal dari kampung narkotika Gang Pulau Indah. Orang tersebut merupakan warga luar kampung yang datang bertujuan membeli narkoba.
15 orang yang di duga akan melakukan transaksi narkotika yang berhasil diamankan di jalan kesejahteraan I gang pulau indah berinisial YNP (21) tahun mahasiswa warga Jl Kemakmuran, SHA (33) warga Margasari Desa Jembayan Loa kulu Kukar dan SR (19) warga Jl Cendana.
Selain itu, yang diamankan BNNP Kaltim yaitu AM warga Jl M Yamin, FN (21) warga Jl PTX hima putak Kukar, RW (22) warga Jl Kesejahteraan, HG warga Jl Serayu, ABD (27) warga Jl Kesejahteraan, RD (38) Jl Padat Karya Bengkuring, BA (27) sopir angkot warga Mugirejo, RP (33) warga Gunung Lingai, RD (21) warga jalan Gunung Belah Tenggarong.
Kemudian, MF (24) mahasiswa warga Jl KH Dewantara Tenggarong, AB warga Jl Gunung Belah Loa Ipuh Tenggarong, AM (26) warga Desa Damsari Barito Utara Kalteng.
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal 15 orang tersebut berniat untuk membeli narkoba di Gang Pulau indah Samarinda dan selanjutnya seluruh orang yang diamankan tersebut dibawa menuju Kantor BNNP Kaltim guna proses lebih lanjut.