TENGGARONG - Sebanyak 1.675 warga yang berdomisili di Kukar dari Kecamatan Tabang dan Marangkayu mengikuti Pemilu Susulan pada Senin (22/4) kemarin. Sayangnya, partisipasi pemilih di Tabang hanya berkisar 35 persen. Mereka merupakan karyawan perusahaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bahtiar mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengawasan di Kecamatan Tabang. Rendahnya partisipasi pemilih di Tabang kata dia, diduga lantaran para karyawan sudah aktif bekerja. Tujuh TPS di Tabang berada di wilayah perusahaan.
"Sebenarnya pihak perusahaan sudah meliburkan karyawan pada tanggal 17 April lalu saat Pemilu digelar. Tapi karena logistik pemilu belum datang, jadi tidak ada pencoblosan saat itu. Sedangka saat ini mereka para karyawan kemungkinan kembali bekerja," ujarnya.
Sedangkan di Marangkayu angka partisipasi pemilih dalam Pemilu susulan mencapai 60 persen. Di Marangkayu lanjut Saipul hanya terdapat satu TPS. "Tapi secara umum berjalan dengan lancar. Tidak ada masalah yang berarti," tqmbahnya.
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menjelaskan, jumlah TPS yang melaksanalan Pemilu susulan di Kukar yaitu sebanyak delapan TPS. Masing-Masing sebanyak tujuh TPS di Tabang dan satu TPS di Marangkayu. Untuk di Tabang berjumlah 1.604 DBTb. Sedangkan untuk di Marangkayu berjumlah 71 DBTb.
"Pemilih susulan ini memang berbasis pemilih DBTb. Mereka adalah karyawan perusahaan di dua kecamatan tersebut,"
Pria yang akrab disapa Nando mengatakan, penundaan pelaksanaan pemilu di 8 TPS ini dikarenakan keterlambatan distribusi logistik dari pusat. Sebanyak delapan dari 19 TPS berbasis DPTb di Kukar tidak terdistribusi (logistik), terlalu mepet waktunya.
"kalau kita paksakan habis waktu pemilihannya, maka diprioritaskan distribusi yang daerah di mana TPS DPTb-nya memungkinkan untuk dilaksanakan pemilu kemarin," ujarnya.
Untuk di Tabang, yaitu di TPS Gunung Sari, Buluk Sen, Umaq Dian dan Tabang Lama. Sedangkan, di Marangkayu berlokasi di salah satu kawasan rig perusahaan migas. Untuk penetapan Pemilu susulan tersebut juga setelah pihak KPU Kaltim menggelar sidang pleno penetapan. (qi)