TANA PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (pidum) di wilayah Bumi Daya Taka bersama instansi lainnya seperti Polres Paser dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser M.Syarif melalui Kasi Pidum Mohamad Mahdy menerangkan perkara yang telah inkrah ialah ada narkotika, pembunuhan, undang-undang migas. Sedangkan yang masih mendominasi ialah perkara narkotika.
“ Barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak Januari 2019. Dari 66 perkara dan 11 jenis tindak pidana. Narkotika sebanyak 42 perkara dengan jumlah 23,3097 gram. Obat keras berbagai macam 259 butir, dan beragam jenis BB lainnya,” kata Mahdy, kemarin (22/4).
Kasus lainnya yang sedang marak selain narkotika kata Mahdy ialah penggunaan obat keras jenis Zenith. Pasalnya Carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan Zenith dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sudah resmi masuk narkotika golongan 1. Artinya, proses hukum bagi siapa saja yang tertangkap sama dengan memproses pengguna maupun pengedar sabu-sabu.
“ Dahulu obat-obatan ini masuk undang-undang kesehatan, kini beralih ke undang-undang narkotika,” lanjutnya. Diakuinya tiap tahun kasus narkotika menjadi perkara yang terus meningkat, artinya ini juga menjadi koreksi bagi aparat agar bisa meningkatkan pencegahan. Tentunya ini butuh dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat.
Selain obat-obatan yang dilarutkan, barang bukti yang bersifat benda keras dan tajam. Ada yang digurinda memakai mesin dan ada juga yang sebagian dibakar oleh penegak hukum. (/jib)